Judi online

16 ASN di Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Meutya Hafid Sebut Jika Terbukti Akan Dipecat

Pengusutan kasus judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang dilakukan Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
Aparat Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/2024) malam.  

Meutya juga mengatakan, pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024 lalu.

Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.

"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Duduk Perkara

Masih dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Para pegawai ini memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan web judi online dan melakukan pemblokiran.

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga."

"Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Komdigi berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat lalu.

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. 

Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya.

Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," tutup Ade Ary. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved