Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti 426 Gram Sabu Disita
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu ...
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu selama dua hari 7-8 November 2024.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 428,51 gram.
Lima pria yang diringkus tersebut adalah BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan terakhir MAR (31 ).
Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.
“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar SH.
Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan yaitu, BAH dan MAZ pada 7 November 2024. ‘
Baca juga: Kirim Paket Asam Sunti Campur Sabu Via Ekspedisi, Pria Aceh Utara Ditangkap di Stasiun Kereta Api
Kedua pria itu ditangkap dengan metode penyamaran di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh china .
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD.
Lalu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Berikutnya, dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu lainnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024.
Baca juga: Lahirkan Anak di Luar Nikah, Wanita di Balikpapan Bunuh Bayi lalu Dimasukkan ke Lemari
Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Aron.
"Tersangka HUS ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang,” ungkap Iptu Fitra Zumar, Sabtu (9/11/2024).
Polisi kembali menyita enam paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik dan masih ada dalam genggaman tangan tersangka.
Berikutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap MAR di jalanan Gampong Meucat.
Satu paket sabu ditemukan petugas tersimpan dalam box bagasi sepeda motornya.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Fitra Zumar turut berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi, terkait peredaran narkoba.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkotika di Aceh Utara," pungkasnya.(*)
Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Santri, Pimpinan Rumah Tahfiz Quran Dibekuk Polisi
Baca juga: Resep Ayam Bakar Nikmat ini Ternyata Cuma 3 Bahan
Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Diblender, Para Pemilik Ikut Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Ringkus Lima Pria dan Sita Barang Bukti 426 Gram Sabu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.