Berita Kutaraja
Satpol PP-WH Tangkap Dua Wanita Dalam Kondisi Mabuk dan Tujuh Pasangan Non Muhrim di Banda Aceh
Dua wanita yang sedang mabuk minuman (khamar) dan 7 pasangan diduga berdua-duaan (khalwat) ditangkap sekitaran Kota Banda Aceh, Minggu (10/11/2024)
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, saat ini para terduga pelanggar syariat sudah diamankan di Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua wanita yang sedang mabuk minuman (khamar) dan 7 pasangan diduga berdua-duaan (khalwat) ditangkap sekitaran Kota Banda Aceh, Minggu (10/11/2024) dini hari.
Penangkapan itu dilakukan Satpol PP-WH Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Provinsi Aceh saat melakukan razia gabungan dan mengamankan sebanyak 16 orang di tiga tempat di Kota Banda Aceh.
Di antaranya merupakan 7 pasang (14 orang) diduga berdua-duaan (khalwat) non-muhrim di kawasan Peunayong dan Gampong Mulia.
Sementara sisanya dua wanita ditangkap diduga dalam kondisi mabuk (khamar) di Tanggul Lamnyong, Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, saat ini para terduga pelanggar syariat sudah diamankan di Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca juga: Razia PMKS di Banda Aceh, Petugas Amankan Pelaku Khalwat di Kawasan Eks Terminal Keudah
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Semarang Berhasil Ditangkap
"Semua yang diamankan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Roslina.
Kabid PSI Satpol PP WH Banda Aceh itu mengingatkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penertiban di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Aceh ini.
"Untuk itu kami berharap agar semua orang yang berdomisili atau membuka usaha di Kota Banda Aceh agar mematuhi Qanun Syariat Islam dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar qanun," kata Roslina.
“Untuk perempuan yang tidak didampingi muhrim, kami harap tidak lagi berada di tempat-tempat umum di atas pukul 23.00 WIB malam.
Demikian juga pendatang yang masuk atau berkunjung ke Kota Banda Aceh, agar mematuhi aturan Qanun Syariat Islam," pungkasnya. (*)
Baca juga: Oknum Polisi Beristri Dicambuk di Kota Jantho, Terbukti Khalwat dengan Wanita Lain
Baca juga: Pasangan Muda-mudi Diduga Mesum pada Malam Hari Ditangkap Warga Panggoi Lhokseumawe
Baca juga: Berpangkat Iptu, Ini Profil Drajad Djumantara Suami Artis Febby Rastanty
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP-WH Tangkap 7 Pasang Diduga Non-Muhrim di Banda Aceh, 2 Dalam Kondisi Mabuk,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.