Judi Online 

Tangkap 3 Buron Bandar Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta

Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi menangkap 3 DPO kasus mafia judi online yang dibekingi oknum Komdigi, Sabtu (16/11/2024). 

Modus Pencucian Uang Bandar Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi.

Baca juga: Tak Dilarang Terima Endorse, Begini Nasib Penghasilan Raffi Ahmad Usai Jadi Utusan Presiden

Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. 

OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 

Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi. 

Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.

Akan tetapi dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.

Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.

PPATK juga tidak memeoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.

“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan.

 

Baca juga: 16 ASN di Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Meutya Hafid Sebut Jika Terbukti Akan Dipecat

Baca juga: Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs  Judi Online

Baca juga: Tahun 2025, Jamaah Haji Indonesia Dapat Jatah Makan Tiap Hari Selama di Arab Saudi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 3 DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Uang Rp 600 Juta Disita, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved