Kasus Korupsi

Akhir Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Ditangkap Kasus Korupsi Timah, Pulang Diam-diam Diborgol

Akhir pelarian Hendry Lie bos Sriwijaya Air tersangka korupsi timah. Selama ini kabur usai ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, Hendry Lie ...

Editor: Muliadi Gani
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Akhir Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Diborgol Setelah Pulang Diam-diam 

PROHABA.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air di Bandara Sokarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah kembali diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Hendry Lie adalah salah-satu tersangka terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk  tahun 2015-2022.

Akhir pelarian Hendry Lie bos Sriwijaya Air tersangka korupsi timah.

Selama ini kabur usai ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, Hendry Lie kini langsung diborgol dan dijebloskan ke penjara.

Adapun Hendy Lie terdeteksi pulang diam-diam ke Indonesia dari negara pelariannya Singapura pada Senin (18/11/2024).

Kini pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut akhirnya dijebloskan ke penjara.

Selama ini, Hendry tak tahu kalau keberadaannya terus dipantau oleh jaksa yang bekerja sama dengan berbagai pihak. 

Ia ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal 2F.

Sebelumnya, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berbeda dengan tersangka lainnya yang telah diamankan dan menjalani sidang, Hendry yang kabur duluan butuh waktu lama untuk mengamankannya.

Kejagung butuh waktu tujuh bulan untuk membekuk pengusaha asal Bangka-Belitung ini sejak ia ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan, Hendry Lie mengaku berada di Singapura untuk berobat.

Tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.

Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024 dan tidak pulang-pulang.

Jaksa kemudian melakukan pencekalan kepada Hendry pada 28 Maret 2024, enam bulan lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved