Kasus Korupsi

Akhir Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Ditangkap Kasus Korupsi Timah, Pulang Diam-diam Diborgol

Akhir pelarian Hendry Lie bos Sriwijaya Air tersangka korupsi timah. Selama ini kabur usai ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, Hendry Lie ...

Editor: Muliadi Gani
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Akhir Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Diborgol Setelah Pulang Diam-diam 

Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.

Kemudian pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung kembali melakukan pemanggilan berulang kali, akan tetapi lagi-lagi Hendry Lie mangkir.

Hendry Lie pergi dari Indonesia setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah.

"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Abdul Qohar menjelaskan, Hendry Lie kemudian pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024.

Paspor Hendry Lie tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.

"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," tegas Abdul Qohar.

Baca juga: Tangis Petugas Lapas Tanjung Raja Usai Viralkan Video Napi Pesta Sabu, tak Terima Dimutasi

Abdul Qohar mengaku, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan Singapura.

Hasilnya, Hendry Lie terdeteksi pulang secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.

"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F.

Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," beber Abdul Qohar.

Langkah tegas lantas diambil dengan penangkapan Hendry Lie pada hari Senin (18/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus yang menjeratnya, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.

PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved