Kasus Korupsi

Akhir Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Ditangkap Kasus Korupsi Timah, Pulang Diam-diam Diborgol

Akhir pelarian Hendry Lie bos Sriwijaya Air tersangka korupsi timah. Selama ini kabur usai ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, Hendry Lie ...

Editor: Muliadi Gani
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Akhir Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Diborgol Setelah Pulang Diam-diam 

PROHABA.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air di Bandara Sokarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah kembali diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Hendry Lie adalah salah-satu tersangka terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk  tahun 2015-2022.

Akhir pelarian Hendry Lie bos Sriwijaya Air tersangka korupsi timah.

Selama ini kabur usai ditetapkan jadi tersangka korupsi timah, Hendry Lie kini langsung diborgol dan dijebloskan ke penjara.

Adapun Hendy Lie terdeteksi pulang diam-diam ke Indonesia dari negara pelariannya Singapura pada Senin (18/11/2024).

Kini pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut akhirnya dijebloskan ke penjara.

Selama ini, Hendry tak tahu kalau keberadaannya terus dipantau oleh jaksa yang bekerja sama dengan berbagai pihak. 

Ia ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal 2F.

Sebelumnya, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berbeda dengan tersangka lainnya yang telah diamankan dan menjalani sidang, Hendry yang kabur duluan butuh waktu lama untuk mengamankannya.

Kejagung butuh waktu tujuh bulan untuk membekuk pengusaha asal Bangka-Belitung ini sejak ia ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan, Hendry Lie mengaku berada di Singapura untuk berobat.

Tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.

Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024 dan tidak pulang-pulang.

Jaksa kemudian melakukan pencekalan kepada Hendry pada 28 Maret 2024, enam bulan lalu.

Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.

Kemudian pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung kembali melakukan pemanggilan berulang kali, akan tetapi lagi-lagi Hendry Lie mangkir.

Hendry Lie pergi dari Indonesia setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah.

"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Abdul Qohar menjelaskan, Hendry Lie kemudian pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024.

Paspor Hendry Lie tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.

"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," tegas Abdul Qohar.

Baca juga: Tangis Petugas Lapas Tanjung Raja Usai Viralkan Video Napi Pesta Sabu, tak Terima Dimutasi

Abdul Qohar mengaku, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan Singapura.

Hasilnya, Hendry Lie terdeteksi pulang secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.

"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F.

Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," beber Abdul Qohar.

Langkah tegas lantas diambil dengan penangkapan Hendry Lie pada hari Senin (18/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus yang menjeratnya, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.

PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.

Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.

"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan," ucapnya. 

Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Kini, Hendry Lie sudah dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa.

Ia juga sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dilakukan penahan selam 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Hendry Lie.

Ditangkapnya Hendry Lie menambah daftar panjang tersangka dalam kasus tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan 3 tersangka telah divonis.

Baca juga: Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moies

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini Jabatan Bambang Gatot Ariyono dan Jumlah Hartanya

Baca juga: Beredar Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Kejaksaan RI Buka Suara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIR Pelarian Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Diborgol Usai Pulang Diam-diam, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved