Kamis, 11 Juni 2026

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Berterima Kasih ke Prabowo

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
AFP/TARKO SUDIARNO
Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang hampir dihukum mati di Nusakambangan akan segera dibebaskan oleh pemerintah Indonesia.(AFP/TARKO SUDIARNO) 

PROHABA.CO, FILIPINA - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina.

Diketahui Mary Jane telah menjalani hukuman lantaran kasus narkoba yang menjeratnya sejak penangkapannya yakni 2010.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia. 

Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto

"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).

Dia mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina.

Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

Bongbong menyadari Mary Jane memang bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia.

Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina. 

Baca juga: Istri Randy Terpidana Mati Divonis 20 Tahun, erkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

"Mary Jane's story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances (Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya.

Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya," ucap Bongbong.

Dia bersyukur jalur diplomasi dapat menunda cukup lama eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010.

Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.

"After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina)," ujar Bongbong. 

Kasus Mary Jane

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved