Kasus
Istri Randy Terpidana Mati Divonis 20 Tahun, erkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang,
PROHABA.CO, KUPANG - Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis 20 tahun penjara.
Sementara sebelumnya, Randy Badjideh, suaminya divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.
Ira divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/3/2023).
Ibu satu anak itu menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.
Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi empat hakim anggota yakni Sarlota Marselina Suek, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra, dan Sisera Nenohayfeto.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Herman Deta, Harry Franklin, Emerensiana Jehamat, dan Frince Amnifu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur menganjurkan kepada suaminya untuk menghabisi kedua korban.
Baca juga: Pamer Kelamin, Dua Pria Ngawi Ditangkap
Baca juga: Tak Jera, Lucky Hakim Kembali Maju Pada Pilkada 2024 Mendatang.
Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Setelah adanya musyawarah, telah terpenuhi melakukan tindak pidana menganjurkan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua," kata Wari saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim memvonis terdakwa selama 20 tahun penjara karena tidak ada hal yang meringankan Ira.
Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada Rabu (22/2/2023).
Hakim Wari memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menerima putusan, banding maupun pikir-pikir.
Namun, belum dijawab oleh Ira dan kuasa hukumnya.
Hakim akhirnya menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak itu ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
(kompas.com)
Baca juga: Hakim MY Pengadilan Agama Dipecat, Nikahi Wanita Pemohon Perceraian
Baca juga: Terlibat Aborsi Novia Widya Sari, Bripka Randy Resmi Dipecat
Baca juga: Balita Dibunuh Usai Tersangka Pelaku Menonton Film Porno, Korban Sempat Diperkosa
Ira Wati Astana Dewi Ua
terpidana mati
Kasus Pembunuhan
Prohaba.co
Prohaba
Pembunuhan Ibu dan Anak
Kupang
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.