Kasus

Istri Randy Terpidana Mati Divonis 20 Tahun, erkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang,

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan 

PROHABA.CO, KUPANG - Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis 20 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, Randy Badjideh, suaminya divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.

Ira divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/3/2023).

Ibu satu anak itu menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi empat hakim anggota yakni Sarlota Marselina Suek, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra, dan Sisera Nenohayfeto.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Herman Deta, Harry Franklin, Emerensiana Jehamat, dan Frince Amnifu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur menganjurkan kepada suaminya untuk menghabisi kedua korban.

Baca juga: Pamer Kelamin, Dua Pria Ngawi Ditangkap

Baca juga: Tak Jera, Lucky Hakim Kembali Maju Pada Pilkada 2024 Mendatang.

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

"Setelah adanya musyawarah, telah terpenuhi melakukan tindak pidana menganjurkan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua," kata Wari saat membacakan putusan.

Pertimbangan hakim memvonis terdakwa selama 20 tahun penjara karena tidak ada hal yang meringankan Ira.

Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada Rabu (22/2/2023).

Hakim Wari memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menerima putusan, banding maupun pikir-pikir.

Namun, belum dijawab oleh Ira dan kuasa hukumnya.

Hakim akhirnya menutup sidang.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak itu ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

(kompas.com)

Baca juga: Hakim MY Pengadilan Agama Dipecat, Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

Baca juga: Terlibat Aborsi Novia Widya Sari, Bripka Randy Resmi Dipecat

Baca juga: Balita Dibunuh Usai Tersangka Pelaku Menonton Film Porno, Korban Sempat Diperkosa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved