Berita Langsa
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepmor di Langsa
Polsek Rantau Selamat Polres Langsa berhasil menciduk tiga tersangka pengelapan dan penadah sepeda motor (sepmor).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Dede Moerdhany, SH, Selasa (26/11/2024), menyebutkan, ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek setempat.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Personel Polsek Rantau Selamat Polres Langsa berhasil menciduk tiga tersangka pengelapan dan penadah sepeda motor (sepmor).
Ketiga tersangka yaitu, FR (27), alamat Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sebagai pelaku penggelapan.
Lalu sebagai penadah, AM (24), alamat Gampong Paya Bujuk Beuramo, Kecamatan Langsa Baro, dan FA (35), alamat Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Dede Moerdhany, SH, Selasa (26/11/2024), menyebutkan, ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek setempat.
Menurut Kapolsek, kasus tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor ini berawal adanya laporan korban.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan, Team Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat untuk bergerak cepat mengejar pelaku tindak pidana itu.
Baca juga: Sepmornya Ditampung Penadah, Korban Maafkan Tersangka
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Medsos di Kulon Progo
Dalam pengejaran ini, akhirnya pelaku FR berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Senin (25/11/2024).
Berapa jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka AM, dan terakhir ditangkap lagi FA, di tempat tinggalnya.
"Setelah mengelabui korban, tersangka FR membawa kabur sepmor Honda Scoopy korban," jelasnya.
Ipda Dede menambahkan, setelah berhasil membawa sepmor korban, tersangka selanjutnya menggadaikan sepmor itu ke AM senilai Rp 3 juta.
Lalu, tersangka AM kembali menggadaikan sepmor korban itu kepada FA senilai Rp 8,5 juta.
Sedangkan tersangka FA juga menggadaikan kembali sepmor Honda Scoopy korban ini kepada MI senilai Rp 11 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dan BB 1 unit sepmor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Rantau Seulamat.(*)
Baca juga: Mayjen TNI Achiruddin Darojat, Mantan Danpaspampres Era Jokowi Jadi Pangdam Termuda, Ini Profilnya
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Komplotan Curanmor di Banda Aceh, Sepmor Curian Dijual ke Penadah di Sumut
Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa |
|
|---|
| Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli |
|
|---|
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar |
|
|---|
| Bakar Ban di Depan Kejari, Massa Kritik Penanganan Korupsi di Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/3-tersangka-kasus-penggelapan-dan-penadah-sepeda-motor.jpg)