Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaksanakan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya
PROHABA.CO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaksanakan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya bernama Briptu Rocky Mahendra.
Briptu Rocky Mahendra dipecat dari anggota Polri karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Rocky merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.
Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).
"Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Misran dikutip Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).
Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu.
Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi "ratu narkoba".
Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.
Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.
Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.
Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).
Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.
Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi
Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.
Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Mak Gadi
Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).
Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.
Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.
Wanita yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.
Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.
Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.
Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.
Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.
"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi."
"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian.
Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.
"Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.
Baca juga: Meutya Hafid Tegaskan Pegawai Terlibat Judi Online Akan Dipecat dalam 1-2 Hari ke Depan
Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.
Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.
Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Mak Gadi merupakan gembong narkoba.
Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.
Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.
Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Enam di antaranya satu keluarga.
Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS.
Kemudian, tiga orang menantu Mak Gadi, DD, DV, dan CC.
Sementara satu pelaku lainnya, THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.
Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.
Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba, namun tetap bebas.
Baca juga: Rizky Ridho Tunangan dengan Sendy Aulia, Sederet Pemain Timnas Indonesia Kompak Kirim Ucapan Selamat
Baca juga: Seorang Ibu di Medan Penjarakan Anaknya karena Diancam Pakai Parang Tak Diberi Uang Beli Narkoba
Baca juga: Sosok Murtala Ilyas Gembong Narkoba Asal Aceh Kabur dari Rutan Salemba
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Briptu Rocky Mahendra, Anak Mak Gadi Ratu Narkoba, Ternyata Terlibat Akhirnya Dipecat,
narkoba
Briptu Rocky Mahendra
Anak Ratu Narkoba Mak Gadi
Ratu Narkoba
Polres Inhu
Indragiri Hulu
Prohaba.co
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Pelajar MTs Harapan Bangsa Meulaboh Raih Enam Medali, Di Kejuaraan Taekwondo Se-Aceh |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Penelitian: Tinggal di Dekat Pesisir Laut Bisa Memperpanjang Umur |
![]() |
---|
Aceh Targetkan KDMP Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.