Berita Langsa

Hendak Edar Sabu ke Langsa, Polisi Ringkus Seorang Pria di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat memperlihatkan BB sabu dan tersangka. 

Walaupun YH mengaku hanya sebagai kurir dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tetapi Polisi tidak mempercayainya dan diduga sebagai bandar.

Tersangka YH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dirinya menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. 

"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika ini," pungkas Kapolres Langsa. (*)

Baca juga: Tahanan Narkotika Herman yang Kabur dari Sel PN Banda Aceh Ditangkap di Langsa

Baca juga: Melihat Keseruan Kontes Domba di Pasar Ambarawa Semarang, Jadi Daya Tarik Bagi Peternak Milenial

Baca juga: Serangan Brutal OTK di Lanny Jaya Papua, Dua Polisi Gugur dan Warga Sipil Terluka 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Diringkus di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron, Hendak Bawa Sabu 7 Ons ke Langsa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved