Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kall
PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK).
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Jusuf Kalla secara resmi disahkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024–2029.
Sejauh ini, ada dua versi kepengurusan PMI, yakni versi Jusuf Kalla (JK) dan versi politikus Partai Golkar, Agung Laksono.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK langsung menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," ujar JK lewat keterangannya.
Dengan pengakuan tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini menganggap persoalan PMI telah selesai.
"Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah, maka saya rasa persoalannya telah selesai," katanya.
JK kemudian menjelaskan prinsip organisasi yang dimiliki oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Menurut JK, hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara.
"Sehingga, tentunya teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," kata JK.
Belakangan sedang ramai kisruh perebutan posisi Ketum PMI.
Hasil Munas ke-22 PMI pada Minggu (8/12/2024) menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
Namun, pada saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Baca juga: Buntut Kisruh Pemilihan Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Kisruh PMI, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Kubu Jusuf Kalla
Kubu Agung Laksono mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla (JK).
Keputusan ini dianggap merugikan kubu Agung Laksono yang juga mendaftarkan kepengurusan PMI.
"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," ujar Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla pada hari ini, yang berarti kubu Agung Laksono dianggap tidak sah.
Ulla menyatakan bahwa gugatan akan segera dilayangkan ke PTUN, dengan persiapan berkas yang dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya. Ini kan kita hari Jumat nih, nanti sore ini mungkin kita akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus kita persiapkan dan kemudian kita ke pengadilan lah untuk mencari keadilan," tambahnya.
Ulla menegaskan bahwa pihak Agung Laksono akan menempuh jalur hukum atas keputusan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan kubu JK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dalam Semalam, Maling Satroni Lima Rumah, Gasak Sepmor dan 3 Ponsel
"Sehingga dengan demikian kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi.
Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung pada kisruh dengan munculnya munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.
Namun, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Beberapa pihak mendesak diadakannya munas tandingan, menilai adanya kejanggalan dalam munas yang memenangkan JK.
Kubu Agung Laksono mengeklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.
Ulla juga mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses munas, termasuk larangan untuk membahas AD/ART PMI, pemadaman microphone, pemutusan koneksi internet, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
"Jadi kalau itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode.
Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan," pungkas Ulla Nurchrawaty.
Baca juga: Iran Sebut Netanyahu Bisa Dijerat Hukuman Mati Bisa Saja Terjadi
Baca juga: EKSLUSIF, Eks Wapres RI Jusuf Kalla Jumpai Bos Hamas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI 2024-2029 Kubu Jusuf Kalla",
PMI
Jusuf Kalla
Agung Laksono
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla
Kepengurusan PMI Pimpinan Agung laksono
Kementerian Hukum
12 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia dan Tiba di Batam |
![]() |
---|
152 WNI Overstayer Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas PMI Nonprosedural Tiba 1 Mei |
![]() |
---|
Diduga Ada PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Akan Dilantik Mendagri Besok Pagi, Tiga Tokoh Perdamaian Aceh Bakal Hadir |
![]() |
---|
5 Pekerja Migran Indonesia di Selangor Malaysia Ditembak, 1 Tewas dan 4 Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.