Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Swiss, Gegara Overstay 164 Hari

Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss tersebut berinisial PEH (40) dideportasi karena diketahui telah menyalahi aturan izin tinggal atau overstay selama

Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/ Dok Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang WN Swiss berinisial PEH (40) gegara overstay selama 164 hari, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

Pria bule itu dideportasi lantaran melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar sehingga membuat resah masyarakat setempat.

“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, saat dikonfi rmasi. (*)

Baca juga: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA Asal Prancis, Diduga Terlibat Kampanye Politik di Gayo Lues

Baca juga: Ganggu Warga, WN Amerika Dideportasi dari Aceh

Baca juga: Perketat Pengawasan Kedatangan Orang Asing, Imigrasi Lhokseumawe Gelar Operasi Gabungan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved