KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP: Sarat Politisasi Hukum
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP,Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto jadi tersangka dalam perkara dugaan suap bersama buronan Harun Masiku.
Merespons hal tersebut, juru bicara PDIP Chico Hakim menilai ada politisasi hukum yang sangat kuat di kasus yang melibatkan Hasto.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum.
Di antaranya sebagai upaya ambil alih PDIP oleh pihak tertentu.
"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama.
Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujar Chico saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Chico mengungkit adanya sejumlah sprindik yang sedang diusut oleh penegak hukum kepada para ketua umum partai politik.
Namun, kasus itu tidak ada kelanjutannya sesuai mereka merapat mendukung pemerintah.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.
Baca juga: Eks Menkumham Yasonna Ingin Diperiksa KPK Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Terkait Kasus Harun Masiku
Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK, Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Ia pun menuturkan hanya PDIP yang tidak pernah mau tunduk dengan ancaman penjara bagi setiap kadernya.
Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan terus melawan.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan.
Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.
Di sisi lain, Chico juga mengungkit KPK yang justru meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.
Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," pungkasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan
Baca juga: Posisi Terakhir Harun Masiku Terungkap, 4 Tahun Buronan KPK Ternyata Jadi Marbot Masjid di Malaysia
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Pihak yang Mau Ambil Alih Partai,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pakai Rompi KPK, Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka, Menangis saat Pertama Kali Muncul ke Publik |
![]() |
---|
KPK Tangkap Wamenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK |
![]() |
---|
Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa, Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.