Berita Nagan Raya

Dugaan Penganiayaan di Lahan PT SPS 2 Nagan, Polisi Mulai Usut

Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Makmur, Nagan Raya, mulai mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muslem, warga kecamatan setempat. 

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Syibral Mulasi 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE –  Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Makmur, Nagan Raya, mulai mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muslem, warga kecamatan setempat. 

Korban diduga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku saat berada di lahan plasma PT Surya Panen Subur (SPS) dua pekan lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kapolsek Darul Makmur, Iptu Syibral Mulasi SH kepada wartawan, Senin (30/12/2024) pagi.

Kapolsek mengakui telah menerima laporan dari Muslem pada 21 Desember 2024.

Namun, sesuai Qanun Aceh tentang Reusam Gampong atau kesepakatan tentang 18 tindak pidana ringan (tipiring) yang dapat diselesaikan di gampong, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa (gampong) saja.

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD Jeunieb Terkait Kasus Korupsi Dana SPP Mandiri Pedesaan

“Polsek Darul Makmur sebelumnya menunggu hasil musyawarah dari desa.

Apabila permasalahan tersebut tidak ada penyelesaiannya, maka polsek meningkatkan perkara tersebut menjadi laporan polisi (LP),” kata Iptu Syibral.

“Polisi telah memanggil korban dan sejumlah saksi untuk diimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelapor bernama Muslem diduga dianiaya oleh terlapor berinisial M di lokasi Plasma PT SPS 2 di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penyebab penganiayaan itu belum diketahui. Pengusutan oleh pihak kepolisian akan mengungkapnya. (*)

Baca juga: Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Luka Parah Terjatuh ke Sungai saat Lintasi Jembatan Tali Kabel

Baca juga: Pemilik Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya

Baca juga: Korban Pembacokan di Nagan Raya Habiskan Rp 100 Juta untuk Berobat, Tak Ditanggung BPJS

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved