Berita Pidie

Polres Pidie Ringkus Tiga Penjudi Online, Modus Gunakan Jaringan Internet dan Deposite Dana Via Bank

Satuan reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap tiga pelaku penjudi online di lokasi terpisah.

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Pidie meringkus tiga penjudi online secara terpisah di Kabupaten Pidie. 

Kata AKP Dedy, setelah adanya deposite di dalam, pemain judi online menentukan jumlah taruhan sesuai dengan kemampuan dana atau finansial penjudi online

Kemudian, penjudi online memutar permainan .

Jika terdapat minimal tiga formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang. 

Dengan demikian, deposite akan bertambah secara otomatis, dengan keuntungan berbeda dengan pola kemenangan yang telah ditentukan.

Sehingga pelaku judi online akan melakukan withdraw atau WD ke akun rekening yang telah didaftarkan. 

Namun, jika kalah, maka deposite akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.

Ketiga penjudi online ditangkap itu dibidik dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk Fuso Pasca Tabrakan Beruntun di Simpang Beutong Pidie, 5 Orang Meninggal

Baca juga: Pasangan Mesum dan Pelaku Judi Online di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 3 Penjudi Online di Pidie, Modus Gunakan Jaringan Internet & Deposite Dana Via Bank, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved