Berita Pidie
Polres Pidie Ringkus Tiga Penjudi Online, Modus Gunakan Jaringan Internet dan Deposite Dana Via Bank
Satuan reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap tiga pelaku penjudi online di lokasi terpisah.
Kata AKP Dedy, setelah adanya deposite di dalam, pemain judi online menentukan jumlah taruhan sesuai dengan kemampuan dana atau finansial penjudi online.
Kemudian, penjudi online memutar permainan .
Jika terdapat minimal tiga formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang.
Dengan demikian, deposite akan bertambah secara otomatis, dengan keuntungan berbeda dengan pola kemenangan yang telah ditentukan.
Sehingga pelaku judi online akan melakukan withdraw atau WD ke akun rekening yang telah didaftarkan.
Namun, jika kalah, maka deposite akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.
Ketiga penjudi online ditangkap itu dibidik dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk Fuso Pasca Tabrakan Beruntun di Simpang Beutong Pidie, 5 Orang Meninggal
Baca juga: Pasangan Mesum dan Pelaku Judi Online di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 3 Penjudi Online di Pidie, Modus Gunakan Jaringan Internet & Deposite Dana Via Bank,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.