Berita Pidie
Polres Pidie Ringkus Tiga Penjudi Online, Modus Gunakan Jaringan Internet dan Deposite Dana Via Bank
Satuan reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap tiga pelaku penjudi online di lokasi terpisah.
Kata AKP Dedy, setelah adanya deposite di dalam, pemain judi online menentukan jumlah taruhan sesuai dengan kemampuan dana atau finansial penjudi online.
Kemudian, penjudi online memutar permainan .
Jika terdapat minimal tiga formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang.
Dengan demikian, deposite akan bertambah secara otomatis, dengan keuntungan berbeda dengan pola kemenangan yang telah ditentukan.
Sehingga pelaku judi online akan melakukan withdraw atau WD ke akun rekening yang telah didaftarkan.
Namun, jika kalah, maka deposite akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.
Ketiga penjudi online ditangkap itu dibidik dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk Fuso Pasca Tabrakan Beruntun di Simpang Beutong Pidie, 5 Orang Meninggal
Baca juga: Pasangan Mesum dan Pelaku Judi Online di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 3 Penjudi Online di Pidie, Modus Gunakan Jaringan Internet & Deposite Dana Via Bank,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Keluarga Protes Pelayanan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Usai Pasien Meninggal di Ruang ICU |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Site Manager Proyek Tol Sibanceh Ditangkap di Jakarta |
![]() |
---|
Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras, Berlangsung Sejak 2023 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.