Berita Kriminal

Pria Asal Indramayu Bunuh Pacar Mantan Istri di Majalengka, Ini Motifnya

WD, pria asal Indramayu membunuh RA, pacar dari mantan istrinya akibat tersulut rasa cemburu di Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten

Editor: Muliadi Gani
Tribuncirebon.com/ Ahmad Imam Baeha
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto nerilis kasus pembunuhan di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). 

PROHABA.CO, MAJALENGKA -  Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria, yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka

Pelaku berinisial WD (22 ), asal Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu itu ditangkap di kediamannya.

WD, pria asal Indramayu membunuh RA, pacar dari mantan istrinya akibat tersulut rasa cemburu di Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, tersangka telah merencanakan menghabisi korban sejak mengetahui isi obrolan dengan mantan istrinya di Facebook.

Bahkan, menurut dia, tersangka juga beberapa kali sempat mengajak untuk bertemu, tetapi hal tersebut tidak digubris korban, sehingga emosinya semakin memuncak.

"Akhirnya, tersangka menggunakan akun wanita lain untuk berpura-pura kenalan dengan korban dan mengajak bertemu," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, obrolan pesan singkat WhatsApp itu pun akhirnya menyepakati lokasi dan waktu yang ditentukan untuk bertemu, yakni di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Rabu (15/1/2025) kira-kira pukul 18.30.

Baca juga: Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibunuh Pacar Lalu Jasadnya Dibakar, Korban Hamil Dua Bulan

Saat itu, tersangka pun langsung menabrak korban yang baru tiba di lokasi yang telah ditentukan menggunakan sepeda motornya hingga terjatuh ke areal persawahan.

Tanpa banyak basa-basi, tersangka menghabisi korban menggunakan senjata tajam.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Kami menemukan kira-kira 11 luka tusukan senjata tajam pada leher korban.

Pelaku kemudian mengambil ponselnya dan membuangnya ke sungai di dekat persawahan tersebut," ujar Indra Novianto.

Jasad korban diketahui ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di area persawahan pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Polisi pun langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTK).

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang ditemukan, polisi pun akhirnya meringkus WD di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/1/2025).

Petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka, karena berupaya melawan dan kabur ketika melihat kedatangan polisi di rumahnya.

Baca juga: Alexander Isak Bawa Newcastle United Tembus 4 Besar Premier League

Terbakar Api Cemburu

AKBP Indra Novianto, mengatakan, cemburu menjadi motif WD sebagai tersangka,

"Jadi, setelah melihat bukti chatting (di Facebook) tersebut, tersangka langsung emosi, dan pada akhirnya berniat untuk menghabisi korban," ujar Indra Novianto.

Ia mengatakan, tersangka juga merasa belum pernah menceraikan istrinya sejak menikah siri pada 2019 hingga kini telah memiliki anak berusia kira-kira empat tahun.

Namun, dari kacamata sang istri ternyata merasa telah diabaikan, karena tersangka tidak pernah menafkahinya selama berbulan-bulan sejak bekerja di luar kota, sehingga menganggap telah bercerai.

Karenanya, menurut dia, tersangka menuding korban telah berselingkuh dengan istrinya, dan merasa emosi hingga mulai menyusun rencana untuk menghabisinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024," kata Indra Novianto.

Hingga akhirnya, tersangka pun nekat menghabisi korban di areal persawahan menggunakan celurit, badik, dan lainnya, sehingga langsung meninggal dunia di lokasi kejadian pada Rabu (15/1/2025).

Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan penjara minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Wanita Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Melompat ke Krueng Aceh, Ini Penyebabnya

Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan

Baca juga: Remaja Malaysia Terlilit Utang Rp 45,5 Juta ke Rentenir demi Penuhi Keinginan Pacar, Begini Kisahnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Asal Indramayu Bunuh Pacar Mantan Istri di Majalengka, Tabrak dan Tikam Leher Korban 11 Kali, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved