Berita Aceh Selatan
Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kambing Petani di Aceh Selatan
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan (Cabjari Bakongan) menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit
Mohamad Rizky menyebutkan pada tahun anggaran 2021 pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan Pada Dinas Pertanian Aceh Selatan terdapat pagu anggaran Rp 1.455.900.000.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan (Cabjari Bakongan) menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.
Kedua saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan.
Keduanya pun ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tersangka ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan no : PRINT-04/L.1.19.8/Fd/01 dan surat Perintah Penahanan no : PRINT-05/L.1.19.8/Fd/01.
Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu, 22 Januari hingga 10 Februari 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan seusai penahanan tersebut, Rabu (22/1/2025).
Mohamad Rizky menyebutkan pada tahun anggaran 2021 pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan Pada Dinas Pertanian Aceh Selatan terdapat pagu anggaran Rp 1.455.900.000.
"Anggaran itu bersumber dari dana DOKA Aceh Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.427.750.000,00," sebutnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Pelajar Aceh Selundupkan 3 Kg Sabu Lewat Bandara Batam, Ditangkap Bersama Seorang Pria Lainnya
Mohamad Rizky menyebutkan penetapan tersangka EA selaku pelaksana dikarenakan menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain di luar kontrak.
Kemudian tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab.
"Menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan H selaku PPTK ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa dan aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing," ungkap Rizky.
Aceh Selatan
Korupsi
Cabjari Bakongan
jaksa
bibit kambing
Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan
Prohaba.co
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita |
|
|---|
| Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Sepmor Diamankan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pemuda Trumon di Tapaktuan, 50 Paket Sabu Diamankan dari Rumah Tersangka |
|
|---|
| Shinta Purnamasari Resmi Memeluk Islam, Ucap Dua Kalimat Syahadat di Kantor Baitul Mal Aceh Selatan |
|
|---|
| Polres Aceh Selatan Tangkap Pria 24 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Cabang-Kejaksaan-Negeri-Bakongan-menahan-dua-tersangka-korupsi-pengadaan-bibit-kambing.jpg)