Rabu, 6 Mei 2026

Sosok Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Divonis Hukuman Mati Gegara Kasus Sabu 73 Kg

Berikut profil dari Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia 

Atas kejadian ini, pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat.

"Sebelumnya kami memohon maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh caleg terpilih dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, atas nama Sofyan," kata Nazir, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (23/1/2025).

Nazir melanjutkan, Sofyan otomatis diganti dengan caleg peraih suara terbanyak kedua di dapilnya.

PKS menyiapkan nama Irma Destiani sebagai pengganti Sofyan untuk duduk di DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029.

Irma Destiani pada akhirnya dilantik jadi anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (9/10/2024)

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu

Perjalanan kasus Sofyan

Sofyan yang menjeratnya berawal dari penangkapan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di  Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran yang bersangkutan.

Sofyan diketahui sebagai pemilik sabu seberat 73 kg.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Sofyan mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Malaysia.

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.

Sofyan menjalani sidang tingkat pertamanya di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Pembacaan vonis dilakukan hakim pada Selasa (26/11/2024).

Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.

Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved