Rabu, 6 Mei 2026

Sosok Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Divonis Hukuman Mati Gegara Kasus Sabu 73 Kg

Berikut profil dari Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.

Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.

Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.

Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.

Baca juga: Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Narkoba di Lahat, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan

Baca juga: Kirana Larasati Blak-blakan Akui Oplas Hidung

Baca juga: Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba,PKS Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih yang Divonis Mati gegara Kasus Sabu 73 Kg, Eks Kader PKS, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved