Sosok Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Divonis Hukuman Mati Gegara Kasus Sabu 73 Kg
Berikut profil dari Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram.
Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.
Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.
Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.
Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.
Baca juga: Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Narkoba di Lahat, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan
Baca juga: Kirana Larasati Blak-blakan Akui Oplas Hidung
Baca juga: Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba,PKS Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih yang Divonis Mati gegara Kasus Sabu 73 Kg, Eks Kader PKS,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Transformasi Besar Dimulai! Relaunching AMANAH Aceh Jadi Game Changer Industri Kreatif |
|
|---|
| Korsleting Listrik Picu Kebakaran, Rumah Semipermanen di Langsa Rata dengan Tanah |
|
|---|
| Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
| Oknum Guru PPPK di Balikpapan Diduga Cabuli Siswi SMP, Keluarga Tolak Mediasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Peran-Sofyan-Caleg-Terpilih-DPRK-Aceh-Tamiang-dalam-Kasus-70-Kg-Sabu.jpg)