Berita Banda Aceh

Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Empat orang yang terlibat melakukan pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM / INDRA WIJAYA
PENJUDI ONLINE DICAMBUK - Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana judi online. Eksekusi cambuk ini di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).  

Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya.

Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.

“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online

Baca juga: Diisukan Putus, Nikita Mirzani Unfollow Hubungannya dengan Kekasih, IG Matthew Banjir Komentar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved