Berita Banda Aceh
Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh
Empat orang yang terlibat melakukan pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya.
Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.
“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk
Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online
Baca juga: Diisukan Putus, Nikita Mirzani Unfollow Hubungannya dengan Kekasih, IG Matthew Banjir Komentar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.