Berita Banda Aceh

Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Empat orang yang terlibat melakukan pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM / INDRA WIJAYA
PENJUDI ONLINE DICAMBUK - Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana judi online. Eksekusi cambuk ini di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).  

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Empat orang yang terlibat melakukan pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dalam proses hukuman cambuk tersebut, tampak para terhukum yang memakai jubah putih itu kerap mengerang kesakitan saat algojo melepaskan cambukan di bagian belakang mereka.

Para algojo satu persatu melepaskan sebilah rotan yang digunakan untuk mencambuk para terhukum.

Pakaian serba hitam dan tertutup topeng, para algojo dengan cepat melaksanakan tugasnya. 

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyebutkan keempat terpidana yang dihukum cambuk ini. 

Mereka adalah Abdullah bin Hasan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2014 tentang Jarimah Maisir (judi).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi sembilan kali. 

Kemudian Agus Saputra bin Rusdi  melanggar pasal 19 Qanun Aceh, melanggar jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dikurangi masa penahahan sehingga menjadi 22 kali.

Baca juga: Pasangan Mesum dan Pelaku Judi Online di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk

Baca juga: Alyssa Daguise Jalani Umrah Bersama Sang Ibunda, Kompak Kenakan Pakaian Syari

Kemudian, Teuku Firdaus bin Nazaruddin melanggar pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan sehingga menjadi delapan kali. 

Terakhir Suhardi bin Madsyah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi 8 kali.

“Benar ada yang melanggar pasal 18 dan 19, tergantung jumlah taruhan yang mereka gunakan saat berjudi,” katanya.

Masyarakat Diharap Dukung Penegakan Syariat Islam

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, berharap agar masyarakat Kota Banda Aceh ikut mendukung penegakan Syariat Islam dan terus melakukan pengawasan di semua lokasi yang terindikasi pelanggaran syariat.

“Mari berkontribusi secara aktif. Jika melihat ada orang melakukan melanggar syariat Islam, agar segera melapor ke kita,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya.

Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.

“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online

Baca juga: Diisukan Putus, Nikita Mirzani Unfollow Hubungannya dengan Kekasih, IG Matthew Banjir Komentar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved