Berita Banda Aceh
Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh
Empat orang yang terlibat melakukan pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Empat orang yang terlibat melakukan pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam proses hukuman cambuk tersebut, tampak para terhukum yang memakai jubah putih itu kerap mengerang kesakitan saat algojo melepaskan cambukan di bagian belakang mereka.
Para algojo satu persatu melepaskan sebilah rotan yang digunakan untuk mencambuk para terhukum.
Pakaian serba hitam dan tertutup topeng, para algojo dengan cepat melaksanakan tugasnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyebutkan keempat terpidana yang dihukum cambuk ini.
Mereka adalah Abdullah bin Hasan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2014 tentang Jarimah Maisir (judi).
Ia dijatuhi hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi sembilan kali.
Kemudian Agus Saputra bin Rusdi melanggar pasal 19 Qanun Aceh, melanggar jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dikurangi masa penahahan sehingga menjadi 22 kali.
Baca juga: Pasangan Mesum dan Pelaku Judi Online di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk
Baca juga: Alyssa Daguise Jalani Umrah Bersama Sang Ibunda, Kompak Kenakan Pakaian Syari
Kemudian, Teuku Firdaus bin Nazaruddin melanggar pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan sehingga menjadi delapan kali.
Terakhir Suhardi bin Madsyah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi 8 kali.
“Benar ada yang melanggar pasal 18 dan 19, tergantung jumlah taruhan yang mereka gunakan saat berjudi,” katanya.
Masyarakat Diharap Dukung Penegakan Syariat Islam
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, berharap agar masyarakat Kota Banda Aceh ikut mendukung penegakan Syariat Islam dan terus melakukan pengawasan di semua lokasi yang terindikasi pelanggaran syariat.
“Mari berkontribusi secara aktif. Jika melihat ada orang melakukan melanggar syariat Islam, agar segera melapor ke kita,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya.
Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.
“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk
Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online
Baca juga: Diisukan Putus, Nikita Mirzani Unfollow Hubungannya dengan Kekasih, IG Matthew Banjir Komentar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.