Berita Aceh Singkil

Seorang Pria di Singkil Rampok Mantan Istri, Pelaku Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap

Kasus perampokan disertai dengan kekerasan terjadi di Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (3/2/2025)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PRIA RAMPOK MANTAN ISTRI - Korban pencurian dengan kekerasan oleh mantan suaminya saat melapor ke Polsek Singkil, Senin (3/2/2025).  

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

PROHABA.CO, SINGKIL – Kasus perampokan disertai dengan kekerasan terjadi di Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 

Dalam hal ini, pelakunya adalah seorang pria berinisial N (45), sementara korbanya inisial NA (57) merupakan mantan istri dari N yang sama-sama tinggal di Teluk Ambun. 

Kejadian perampokan dengan kekerasan itu terjadi di rumah korban.

Polsek Singkil, yang mendapat laporan telah menahan tersangka N di Mapolsek setempat di kawasan Pulo Sarok.  

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kapolsek Singkil AKP Didik Surya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) membenarkan pihaknya telah menahan tersangka pencurian dengan kekerasan. 

Menurut Kapolsek pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dan saksi. 

Polisi juga amankan sejumlah barang bukti. Antara lain handphone (Hp), perhiasan emas serta barang bukti lainnya. 

"Penahanan terhitung sejak 3 Februari 2025," 

Sementara itu kronologi kejadian dimulai ketika N pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi rumah mantan istrinya di Teluk Ambun. 

Sebagai bekas penghuni rumah mantan istrinya, tersangka tidak kesulitan membuka pintu untuk masuk. 

Baca juga: IRT di Mariso Makassar Tewas dalam Rumah Korban Perampokan dan Rudapaksa, Pelaku Ditangkap

Cukup memasukan tangan ke ventilasi udara di atas pintu untuk membuka palang kayu yang berfungsi sebagai kunci. 

Selanjutnya berbekal senter pemantik api, pelaku melihat kondisi di dalam rumah. 

Di dalam rumah N melihat mantan istrinya NA sedang tertidur lelap.

Merasa aman pelaku mengambil satu buah tas dan dua unit Hp.

Kemudian mengambil kacamata dan buku yang berada di atas kasur korban. 

“Saat pelaku sedang mengeluarkan isi tas, korban terbangun," kata Kapolsek Singkil.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan bantal hingga korban terjatuh ke tempat tidur.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan menekannya menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan kesadaran.

Menjelang pagi korban sadarkan diri.

Lalu berusaha bangun untuk melaksanakan ibadah.

Namun, ia merasakan sakit di bagian leher.

Bahkan ketika bercermin menyadari sekitar bola matanya mengalami pembengkakan. 

Sambil merasakan sakit, NA memeriksa kondisi rumah.

Diketahui pintu rumah masih tertutup. 

Akan tetapi lemari yang ada di dalam rumah rusak.

Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Saat memeriksa itulah korban menyadari tas miliknya yang berisi Hp dan perhiasan emas hilang. 

Sekitar pukul 07.00 WIB N bekas suami NA datang mengembalikan tas beserta isinya. 

Dalam pertemuan tersebut tersangka ketika ditanya oleh NA mengakui perbuatannya dan meminta maaf. 

N sempat mencoba menyentuh korban, namun ditolak dengan menyatakan bukan suami istri lagi. 

Tersangka N lantas pergi dari rumah korban. 

Sekitar 30 menit kemudian tepatnya pukul 07.30 WIB, seorang saksi berinisial UM datang ke rumah korban. 

Kepada korban UM menyampaikan bahwa ia telah menyuruh N untuk mengembalikan tas. 

Hal itu dilakukan ketika istri UM melihat N membawa tas saat berjalan.

Lantas UM yang mengetahui peristiwa tersebut  menyuruh N untuk mengembalikannya kepada korban. 

Walau tas sudah dikembalikan, korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Singkil.

Polsek Singkil, yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka N sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan. 

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. "Kita kenakan pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan," tukas Kapolsek Singkil. 

Sementara itu, informasi lain menyebutkan korban melaporkan bekas suaminya lantaran kejadian tersebut bukan kali itu saja. 

Pertengahan 2024 lalu, pelaku juga disebut-sebut mengambil ATM milik korban. 

Sementara perceraian antara pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan korban yang merupakan PNS sudah terjadi sekitar setahun.(*)

Baca juga: Dokter Spesialis di RSUD Aceh Singkil Mogok Kerja, Polikinik Sudah 3 Hari Tutup

Baca juga: Perampok Toko Emas di Banyumas Ngaku Butuh Modal Nikahi Wanita Selingkuhan, Bawa Kabur 279 Gram Emas

Baca juga: Viral Seorang Pria di Ciledug Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur, Korban Alami Luka Memar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Pria Rampok Eks Istri, Pelaku Sempat Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved