Korupsi

Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Maisarah, dihukum hukuman selama 4,5 tahun atau 54 bulan penjara atas dugaan tindak

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
ILUSTRASI PERSIDANGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir baru-baru ini menghukum mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020.   

Sebelumnya pada 20 Desember 2024, JPU menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.

Menghukum agar terdakwa Maisarah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 918,2 juta lebih.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*) 

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Baca juga: Kakek 70 Tahun Meninggal di Kamar Hotel usai Hubungan Badan dengan Teman Kencan di Solo

Baca juga: Damkar Bireuen Berjibaku Padamkan Api di Dua Lokasi Lahan Terbakar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta, Terdakwa Banding, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved