Berita Aceh Singkil

Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Keduanya Ditahan

Tim  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di b

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
PERLIHATKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Aceh Singkil, memperlihatkan tersangka yang berhasil ditangkap dalam sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Februari 2025, Jumat (21/2/2025). Dalam kasus terbaru, Satreskrim Polres Aceh Singkil, juga menahan dua tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Hingga akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti. 

Kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Mualem Lantik Safwandi - Muslem D Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Komit Sukseskan Pora

Baca juga: Dinilai Sangat Meresahkan, Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Tiga Diantaranya Sekeluarga

Baca juga: Miris! Anak Bawah Umur di Medan Dipaksa Menikah, Dirudapaksa Ayah Mertua, Suami Tak Respon

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Kedua Pelaku Ditahan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved