Berita Pidie

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp240 Juta

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kotabakti telah menetapkan MY, mantan keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, sebagai tersangka

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KANTOR CABJARI PIDIE - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti sedang menangani kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan kepala Desa Perlak Busu, Pidie. 

“Cabjari Pidie di Kotabakti masih melakukan pengusutan dugaan kasus danadesa pada tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra MH, kepada Prohaba.co, Kamis (27/2/2025) siang.

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

PROHABA.CO, SIGLI – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kotabakti telah menetapkan MY, mantan keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dengan kasus anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp240 juta.

“Cabjari Pidie di Kotabakti masih melakukan pengusutan dugaan kasus danadesa pada tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra MH, kepada Prohaba.co, Kamis (27/2/2025) siang.

Ia menjelaskan, pengusutan kasus APBG tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga bahwa pengelolaan APBG diduga ada tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut untuk tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu itu hampir Rp 1 miliar.

Baca juga: Duka Jelang Sehari Puasa, Rumah Warga Seutui Banda Aceh Hangus Terbakar

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa  Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar

Saat ini, Cabjari Pidie di Kotabakti telah memeriksa 16 saksi, terkait pengungkapan kasus APBG dimaksud.

Saksi yang diperiksa jaksa umumnya aparatur gampong yang mengetahui penggunaan dan pengelolaan APBG tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu.

Dikatakan, Cabjari Pidie di Kotabakti telah menerima hasil audit terhadap APBG Perlak Busu dari Inspektorat Pidie.

Berdasarkan hasil audit inspektorat ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp240 juta.

Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan sebagai barang bukti (BB) oleh penyidik.

“Saat ini, mantan keuchik Perlak Busu, berinisial MY, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kita belum menahan mantan keuchik tersebut, mengingat dia masih kooperatif,” jelasnya.

Disebutkan, Cabjari Pidie di Kotabakti hanya menangani satu kasus korupsi APBG.

Sedangkan perkara dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Geumpang, Pidie, terdakwanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. (*)

Baca juga: Bisakah Seseorang Melupakan Bahasa Aslinya, Berikut Penjelasan Ahli

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved