Berita Langsa
Dua Pelaku Ditangkap Ketika Hendak Transaksi Sabu di Alue Dua Langsa,Emas dan Uang Disita Rp743 Juta
Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa
Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internasional ini akan dilakukan konfrensi pers oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH, Senin (10/3/2025). (*)
Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang Hasil Hubungan Gelap, Ibu Korban Diintimidasi
Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-Sabu di Kebun Sawit, Diitemukan di Aceh Tamiang
Baca juga: 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Menurut BPOM, Berikut Daftarnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Langsa
Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
sabu jaringan internasional
Transaksi sabu
Polres Langsa
Prohaba.co
Dosen Unsam Latih Ibu PKK Kuala Langsa Cara Proses Pembuatan Kerupuk Tiram |
![]() |
---|
Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Remaja Pencuri Kabel di Langsa |
![]() |
---|
Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.