Berita Langsa

Dua Pelaku Ditangkap Ketika Hendak Transaksi Sabu di Alue Dua Langsa,Emas dan Uang Disita Rp743 Juta

Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa

Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukkan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat, Senin (10/3/2025). 

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

 Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internasional ini akan dilakukan konfrensi pers oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH, Senin (10/3/2025). (*)

Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang Hasil Hubungan Gelap,  Ibu Korban Diintimidasi

Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-Sabu di Kebun Sawit, Diitemukan di Aceh Tamiang

Baca juga: 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Menurut BPOM, Berikut Daftarnya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved