Polemik MinyaKita
Kemenperin Ancam Cabut Izin Produsen MinyaKita yang Langgar Aturan
Kemenperin menegaskan akan ambil tindakan tegas terhadap produsen Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) yang melanggar aturan.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
Menurut Faisol, pihaknya siap menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan kepolisian RI serta kementerian dan lembaga terkait.
PROHABA.CO - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, yang menyoroti kasus penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran.
Menurut Faisol, pihaknya siap menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan kepolisian RI serta kementerian dan lembaga terkait.
"Kementerian Perindustrian siap untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar," ujar Faisol di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (18/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Polsek Kayangan Dibakar dan Diserang Warga, Imbas ASN Bunuh Diri, Kapolda NTB: Masih Kami Selidiki
Ia menegaskan, pelanggaran ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Selain itu, kepercayaan terhadap pelaku industri minyak goreng dan pengemas MinyaKita pun turut terdampak akibat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Anggota TNI AD Kopka Basarsyah Ditangkap, Terduga Penembak Polisi di Way Kanan
Baca juga: Kronologi 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga TNI
Dalam sidak tersebut, ditemukan volume minyak goreng dalam kemasan dengan merek MinyaKita berukuran 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Selain itu, harga jual produk ini juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp 15.700 per liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terdapat tiga perusahaan yang diduga melakukan pengurangan volume dalam kemasan MinyaKita. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenperin: Kami Siap Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Langgar Aturan".
Update berita lainya di PROHABA.co dan Google News
Cara Bikin Bolu Pisang Ambon Kukus, Tanpa Mikser dan Oven, Cukup Diaduk dengan Takaran Sendok |
![]() |
---|
Kapal Induk dan Helikopter AS Terpantau Berada di Dekat Selat Hormuz, Iran Siaga |
![]() |
---|
Sirene dan Strobo Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres, Pejabat Lain Tak Perlu |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Satu Pria, Tujuh Wanita |
![]() |
---|
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.