Berita Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pria usai Bacok 2 Anggota TNI di Magelang, Motif Sakit Hati

Dua anggota TNI yakni Khoiri Abadi (36) dan Ramadhan Akbar Eka Diputra (25) serta seorang petugas keamanan Budiyono (53) menjadi korban pembacokan.

Editor: Muliadi Gani
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
KASUS PENGANIAYAAN - Konferensi pers kasus penganiayaan di Mertoyudan, Magelang, Selasa (25/3/2025). Sebanyak 3 pria ditangkap usai bacok 2 anggota TNI. 

PROHABA.CO, MAGELANG -  Dua anggota TNI yakni Khoiri Abadi (36) dan Ramadhan Akbar Eka Diputra (25) serta seorang petugas keamanan Budiyono (53) menjadi korban pembacokan.

Kejadian pembacokan di  Perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu, 23 Maret 2025.

Polresta Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan dua anggota TNI dan seorang petugas keamanan mengalami luka bacok. 

Kejadian bermula ketika tersangka utama, FW (37), mendatangi pos jaga perumahan untuk mencari kunci motornya yang hilang.

Setelah tidak puas dengan penjelasan satpam, FW memanggil sepuluh rekannya untuk mendatangi lokasi.

Dalam situasi yang memanas, petugas keamanan, Budiyono (53), meminta bantuan kepada dua anggota TNI, Khoiri Abadi (36) dan Ramadhan Akbar Eka Diputra (25).

Khoiri dan Ramadhan mengalami luka serius, sementara Budiyono juga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.

Setelah penganiayaan, para pelaku melarikan diri.

Tim Resmob Polresta Magelang, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, menangkap FW pada Senin, 24 Maret 2025, dan tiga pelaku lainnya, NA (38), KY (33), dan STR (64), pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Baca juga: Begini Nasib Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi di Semarang

Motif dan Latar Belakang

Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum insiden terjadi.

"Motif utama penganiayaan diduga karena ketersinggungan atau sakit hati yang kemungkinan dipengaruhi alkohol," jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah.

FW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah menjalani putusan pengadilan sebanyak empat kali.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang 47 cm dan rekaman video CCTV dari lokasi kejadian.

Baca juga: Tertangkap Basah saat Beraksi, Maling Sawit Bacok Seorang Petani di Lampung Tengah

Baca juga: Seorang Ayah di NTT Tega Bunuh 2 Putri Kandung dan Bacok Istrinya, Pelaku Tuding Ingin Nikah Lagi

Baca juga: Anak Bos Rental Puas dengan Putusan Hakim 2 Prajurit TNI AL Dipenjara Seumur Hidup

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pria Ditangkap usai Bacok 2 Anggota TNI di Magelang, Motif Diduga Sakit Hati, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved