Berita Nasional
Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap
Seorang pria berinisial AT (29) dan wanita SGS, diamankan polisi setelah ketahuan melakukan aborsi dan membuang janinnya di wilayah Pondok Aren, Tange
Kali ini, upaya SGS berhasil.
Dia memotong tali pusar janinnya untuk kemudian dibungkus AT menggunakan kain putih lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Atas tindakan pengguguran dan pembuangan janin, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. AT dan SGS dijerat dengan Pasal 77A Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan alat yang digunakan pelaku seperti centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik pelaku.
Baca juga: Demi Karier, Oknum Perwira Polisi Aceh Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Diperiksa Propam Polda Aceh
Baca juga: Minum Obat Aborsi, Mahasiswi di Jember Meninggal Bersama Janin Bayinya
Baca juga: Seorang Ibu di Sumedang Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dua Pelaku Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah Sejoli di Tangsel, Nekat Aborsi dan Buang Janin karena Takut Hubungan Gelap Ketahuan",
| Suami Bakar Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Pelaku Alami Luka Bakar 85 Persen |
|
|---|
| Bulog Cetak Sejarah, Stok Beras Capai Lebih dari 5 Juta Ton |
|
|---|
| Viral Kisah Sopir Ambulans Dijadikan Perantara Penagih Utang |
|
|---|
| Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh |
|
|---|
| Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Dipamerkan Kejagung, Presiden Prabowo Saksikan Langsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-kasus-buang-janin-di-Pondok-Aren-Tangsel.jpg)