Berita Nasional

Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap

Seorang pria berinisial AT (29) dan wanita SGS, diamankan polisi setelah ketahuan melakukan aborsi dan membuang janinnya di wilayah Pondok Aren, Tange

Editor: Muliadi Gani
Intan Afrida Rafni
PELAKU BUANG JANIN - Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Junaedi, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur, dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers terkait kasus buang janin di Pondok Aren, Tangsel. 

Kali ini, upaya SGS berhasil.

Dia memotong tali pusar janinnya untuk kemudian dibungkus AT menggunakan kain putih lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. 

Atas tindakan pengguguran dan pembuangan janin, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. AT dan SGS dijerat dengan Pasal 77A Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan alat yang digunakan pelaku seperti centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik pelaku.

Baca juga: Demi Karier, Oknum Perwira Polisi Aceh Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Diperiksa Propam Polda Aceh

Baca juga: Minum Obat Aborsi, Mahasiswi di Jember Meninggal Bersama Janin Bayinya

Baca juga: Seorang Ibu di Sumedang Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dua Pelaku Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah Sejoli di Tangsel, Nekat Aborsi dan Buang Janin karena Takut Hubungan Gelap Ketahuan", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved