Pelecehan Seksual

Oknum Guru Diduga Lecehkan Murid SD Lewat Video Call Pamer Alat Kelamin, Pelaku Ditangkap

Seorang oknum guru PJOK di salah satu SD negeri di Kabupaten Lumajang berinisial J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Editor: Muliadi Gani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - J, oknum guru PJOK di sebuah sekolah dasar negeri di Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi, Senin (14/5/2025). ia duduga melakukan pelecehan serta mengancam muridnya. 

"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).

Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.

Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban yang diterima Kompas.com, terdapat sebuah pesan ancaman oleh tersangka.

Ancamannya adalah tersangka tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui.

Ancaman itu lalu dijawab iya oleh korban.

"Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosong nilai PJOK," tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban R.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Rahasia Membuat Kopi Enak Menurut Ilmu Fisika, Ini Rumusnya! 

Baca juga: Bejat! Oknum Guru Silat Cabuli 7 Murid Perempuan di Wonogiri, Dilakukan sejak September 2023

Baca juga: Menanam Ganja di Rumah dengan Alat Sederhana, Seorang Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kelakuan Oknum Guru Lecehkan Murid SD, Video Call Pamer Alat Kelamin, Korban Sampai Syok Berat, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved