Berita Aceh Utara
Sakit Hati dan Dendam, Pria di Aceh Utara Tikam Wanita Tetangganya hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial FU (39) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ...
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial FU (39) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Husna (38) yang merupakan tetangganya di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (14/4/2025) malam.
Pelaku FU, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang diringkus kurang dari 5 jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban Husna.
Kejadian penikaman pada sore hari jelang Magrib sekitar pukul 18.30 WIB.
Sedangkan terduga pelaku dia ditangkap empat jam kemudian atau pada pukul 22.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah orangtua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Korban diketahui bernama Husna (38), yang juga warga Gampong Teupin Banja.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, SH, SIK, MSM, MH dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025) sore, menguraikan, peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata.
Baca juga: Pemuda di Bengkulu Selatan Tewas Usai Ditikam, Ada 14 Luka Tusukan
Peristiwa itu bermula dari cekcok mulut antara tersangka dan korban yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun.
Sehingga memicu emosi tersangka.
Lalu dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, tersangka menyerang korban.
Tanpa belas kasihan, pelaku menikam Husna sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung.
Korban pun jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah kejadian, tersangka sempat menyimpan pisau di dapur.
Kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Dinar Candy Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Polda Metro Jaya
Informasi cepat dari warga dan kesigapan Tim Resmob Polres Lhokseumawe langsung berhasil melacak dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban.
Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci.
Sementara untuk motif pembunuhan, kata Kapolres Lhokseumawe, diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara tersangka dan korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekonstruksi, serta mengirimkan berkas, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.(*)
Baca juga: Polres Aceh Utara Bekuk Satu Pengedar Narkoba, Sita 860 Gram Sabu Siap Edar
Baca juga: Diejek Sering Hutang Rokok, Pria Bertato di Gresik Jatim Bacok Tetangga hingga Jari Putus
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pria usai Bacok 2 Anggota TNI di Magelang, Motif Sakit Hati
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria di Aceh Utara Tikam Wanita Tetangganya hingga Tewas, Ditangkap di Rumah Mertua dalam 4 Jam,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Utara
Penikaman
Sakit Hati
pria tikam wanita
pembunuhan
pria tikam tetangga
Teupin Banja
muara baru
Lhokseumawe
Prohaba.co
Prohaba
6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.