Kasus Pelecehan Seksual

Nikahi Gadis 11 Tahun di Simeulue, Pria asal Sumbar Ditangkap, Pelaku Kerap Bawa Embel-Embel Agama

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh orang yang selama ini menjadi panutan di masyarakat kembali terjadi di Aceh.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES SIMEULUE
TERDUGA PELAKU PELECEHAN - Pria asal Sumatera Barat, DF (32), diamankan Polres Simeulue karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi untuk menikahi anak korban. Padahal, permintaan itu adalah motif pelaku agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri dengan korban," kata Zainur. 

PROHABA.CO, SIMEULUE - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh orang yang selama ini menjadi panutan di masyarakat kembali terjadi di Aceh.

Kali ini, seorang pemuka agama asal Sumatera Barat (Sumbar) menikahi gadis yang masih berusia 11 tahun di Kabupaten Simeulue.

Pria berinisial DF (32) itu meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi dengan menikahkan korban. 

DF awalnya meminta kepada kedua orang tua korban untuk menikahi sang anak secara siri, dan ia berjanji tak akan melakukan hubungan layaknya suami istri karena korban masih di bawah umur.

Padahal, permintaan itu adalah motif pelaku agar ia bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri dengan korban.

Karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, DF pun ditangkap aparat Polres Simeulue.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban pada Minggu (13/4/2025) lalu. 

Saat kejadian, sebutnya, korban berusia 11 tahun dan saat ini ia sudah berumur 13 tahun.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Zainur memerintahkan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi.  

"Melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Zainur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (25/4/2025). 

Modus cerita nabi 

Zainur menjelaskan, DF awalnya meminta kepada kedua orang tua korban untuk menikahi sang anak secara siri, dan berjanji tidak akan melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran korban masih di bawah umur. 

DF juga mengatakan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang sudah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved