Kasus Pelecehan Seksual

Nikahi Gadis 11 Tahun di Simeulue, Pria asal Sumbar Ditangkap, Pelaku Kerap Bawa Embel-Embel Agama

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh orang yang selama ini menjadi panutan di masyarakat kembali terjadi di Aceh.

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES SIMEULUE
TERDUGA PELAKU PELECEHAN - Pria asal Sumatera Barat, DF (32), diamankan Polres Simeulue karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Namun, tersangka melanggar janjinya kepada korban. 

Zainur mengungkapkan, DF menetap di Padang, dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.  

Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata pelaku mengarahkan dan mendorong orang tua korban supaya menikahkan pelaku dengan korban secara syariat.  

Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak dapat mempercayainya.  

"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi untuk menikahi anak korban. 

Padahal, permintaan itu adalah motif pelaku agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri dengan korban," kata Zainur. 

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Adapun ancaman hukumannya adalah, Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan. 

Serta, Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, diancam dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuka Agama Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Rayu Orangtua Korban dengan Cerita Nabi", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved