Kasus Pelecehan Seksual
Nikahi Gadis 11 Tahun di Simeulue, Pria asal Sumbar Ditangkap, Pelaku Kerap Bawa Embel-Embel Agama
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh orang yang selama ini menjadi panutan di masyarakat kembali terjadi di Aceh.
Namun, tersangka melanggar janjinya kepada korban.
Zainur mengungkapkan, DF menetap di Padang, dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.
Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata pelaku mengarahkan dan mendorong orang tua korban supaya menikahkan pelaku dengan korban secara syariat.
Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak dapat mempercayainya.
"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi untuk menikahi anak korban.
Padahal, permintaan itu adalah motif pelaku agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri dengan korban," kata Zainur.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Adapun ancaman hukumannya adalah, Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan.
Serta, Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, diancam dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuka Agama Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Rayu Orangtua Korban dengan Cerita Nabi",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pemuka Agama
Sumatera Barat (Sumbar)
Padang
pelecehan seksual
anak di bawah umur
Simeulue
Embel-Embel Agama
pemerkosaan
melakukan hubungan badan
gadis berusia 11 tahun
Prohaba.co
Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Pria di Bekasi Diduga Lecehkan Sejumlah Wanita dengan Modus Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
Oknum Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya hingga 21 Kali, Pelaku Ternyata Suka Tonton Film Porno |
![]() |
---|
Modus Tilang, Siswi SMK Malah Dilecehkan Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang |
![]() |
---|
Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Sekaligus Asisten Dosen, Modus Kenalkan Kitab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.