Berita Bireuen
Jaksa Tahan Anak di Bawah Umur Tersangka Pengedar Uang Palsu di Bireuen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang anak di bawah umur berinisial TA, yang diduga melakukan tindak pidana kasus peredaran uang palsu
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang anak di bawah umur berinisial TA, yang diduga melakukan tindak pidana kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu.
Penahanan anak tersebut dilakukan usai pelimpahan tahap II perkara dari penyidik Polres Bireuen, pada Jumat (2/5/2025), selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Bireuen.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, mereka menerima satu orang tersangka masih dibawah umur bersama barang bukti.
Berdasarkan informasi dari tim penyidik Polres Bireuen kasus tersebut bermula pada Kamis (16/4/2025), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari
masyarakat, ada seorang pelaku yang diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Kamis (16/4/2025) tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Matang Glumpang Dua, Peusangan Bireuen.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara
Baca juga: Beruang Bermoncong Putih Teror Warga Ie Lhob Abdya, Garuk Pintu hingga Mangsa Ternak
Setelah di introgasi pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dan diserahkan ke JPU Kejari Bireuen satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah Nopol 5909 ZAW beserta 1 kunci
kontak.
Kemudian, ada lima lembar diduga uang palsu pecahan Rp 100.000 dan tercantum nomor seri OQB912819, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV berisi rekaman uang palsu.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, perbuatan anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pencucian Uang Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Ekstasi
Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul JPU Kejari Bireuen Tahan Seorang Anak di Bawah Umur, Ini Kasusnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bireuen
Uang Palsu
Peredaran Uang palsu
Kejari Bireuen
Polres Bireuen
anak di bawah umur
jaksa
Prohaba.co
Korban Terseret Arus di Krueng Juli Timu Bireuen Ditemukan Meninggal Dunia, Pencarian Berakhir |
![]() |
---|
Tiga Bersaudara Terseret Arus di Pantai Krueng Juli Bireuen, 1 Korban Meninggal, 1 Hilang |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.