Berita Bireuen

Jaksa Tahan Anak di Bawah Umur Tersangka Pengedar Uang Palsu di Bireuen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang anak di bawah umur berinisial TA, yang diduga melakukan tindak pidana kasus peredaran uang palsu

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EDARKAN UANG PALSU - Seorang anak dibawah umur tersangkut uang palsu diserahkan Polres Bireuen ke JPU Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

PROHABA.CO, BIREUEN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang anak di bawah umur berinisial TA, yang diduga melakukan tindak pidana kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu. 

Penahanan anak tersebut dilakukan usai pelimpahan tahap II perkara dari penyidik Polres Bireuen, pada Jumat (2/5/2025), selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, mereka menerima satu orang tersangka masih dibawah umur bersama barang bukti.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik Polres Bireuen kasus tersebut bermula pada Kamis (16/4/2025), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari
masyarakat, ada seorang pelaku yang diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Kamis (16/4/2025) tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Matang Glumpang Dua, Peusangan Bireuen.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Baca juga: Beruang Bermoncong Putih Teror Warga Ie Lhob Abdya, Garuk Pintu hingga Mangsa Ternak

Setelah di introgasi pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan dan diserahkan ke JPU Kejari Bireuen satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah Nopol 5909 ZAW beserta 1 kunci
kontak.

Kemudian, ada lima lembar diduga uang palsu pecahan Rp 100.000 dan tercantum nomor seri OQB912819, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV berisi rekaman uang palsu.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, perbuatan anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan  barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pencucian Uang Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Ekstasi

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul JPU Kejari Bireuen Tahan Seorang Anak di Bawah Umur, Ini Kasusnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved