Judi Online 

Terlibat Judi Online, Dua Pria Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 12 Kali 

Dua pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana judi online (judol), Kamis (8/5/2025) dieksekusi hukum cambuk di halaman Kantor Satpol

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EKSEKUSI CAMBUK - Eksekusi hukuman cambuk terhadap Dua pelanggar syariat islam di halaman kantor Satpol PP Aceh Timur, Kamis (8/5). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI –  Dua pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana judi online (judol), Kamis (8/5/2025) dieksekusi hukum cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur.

Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan 12 kali cambukan.

Kedua pria asal Aceh Timur bernama Jaka Rahmat Arjuna bin Sarjuni dan Eko Depending bin Abdullah, menjalani hukuman cambuk sebanyak 12 kali setelah terbukti melanggar syariat Islam dengan berjudi secara online (judol). 

Keduanya dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi pada 18 Maret 2025, yang memutuskan pidana uqubat ta’zir berupa 12 kali cambukan.

Hukuman ini diberikan sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan maisir atau perjudian.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap penegakan syariat Islam di wilayahnya.

“Siapa pun yang melanggar syariat Islam, termasuk berjudi, berzina, dan pelanggaran lainnya, akan kami tindak sesuai ketentuan Qanun.

Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum Islam di Aceh,” ujarnya.

Penerapan hukum cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Qanun atau peraturan daerah berbasis syariat Islam.

Pemerintah daerah secara konsisten menegakkan Qanun Jinayat sebagai bentuk pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Judi Online, Masing-masing 10 Kali Cambukan

Baca juga: Tak Dilayani Istri, Seorang ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Kali

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Pria Aceh Timur Dicambuk 12 Kali karena Judi Online, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved