Pelecehan Seksual
13 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Mahasiswa di Ciamis, Sempat Dipukul, Ditampar dan Ditendang
Kasus pelecehan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Kali ini, pelecehan sesama jenis atau sodomi dilakukan oleh seorang mahasiswa
Pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah."
"Pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," ucap AKBP Akmal.
Lebih lanjut, Akmal membeberkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan adanya kelainan perilaku pelaku, sementara itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah memberikan pendampingan psikologis kepada pada korban.
Sebelumnya, suasana di wilayah Margayasa, Kelurahan Sindangrasa, mendadak heboh setelah anggota Polres Ciamis menggerebek F pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketua RW 03 Lingkungan Margayasa, Unang Suratman, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Ia mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa F diduga terlibat dalam kasus dugaan asusila berupa pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan penyuka sesama jenis.
"Saya juga baru tahu belakangan ini. Warga kami itu memang tidak terlalu menonjol atau menunjukkan hal aneh, tapi jarang berinteraksi dengan pemuda sekitar," ujar Unang, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Menurutnya, F dikenal sebagai pribadi yang aktif di luar lingkungan tempat tinggalnya.
Namun, ia hanya sesekali terlibat dalam kegiatan kepemudaan di wilayah setempat.
"Karena lebih banyak aktivitas di luar, jadi memang tidak sering terlihat di kampung.
Tapi dia pernah terlibat juga di Karang Taruna kelurahan," tuturnya.
Ia merasa prihatin atas kejadian ini dan berharap tidak ada dampak negatif terhadap warga lain.
Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Pria di Bekasi Diduga Lecehkan Sejumlah Wanita dengan Modus Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
Oknum Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya hingga 21 Kali, Pelaku Ternyata Suka Tonton Film Porno |
![]() |
---|
Modus Tilang, Siswi SMK Malah Dilecehkan Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.