Berita Aceh Tenggara

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Pemilik Sabu 1 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya

Editor: Muliadi Gani
Dok Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
BERITA ACARA PEMERIKSAAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dibawah kepimpinan Kasat Narkoba, Iptu Yose Rizaldi SH sedang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bos atau pemilik sabu 1 kilogram. Tersangka RB (baju merah kotak-kotak kemeja) di BAP di Lapas Kelas 1 Medan Tanjung Kusta. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya diamankan oleh Tim Opsnal Sat Intelkam Polres setempat, di Desa Lawe Desky Sabas, Babul Makmur pada 22 April 2025 lalu.

Kasat Narkoba Polres Agara, Iptu Yose Rizaldi menjelaskan, pengungkapan tersangka baru ini merupakan dari hasil pengembangan ke Medan, Sumatera Utara, untuk mendalami asal usul kepemilikan sabu 1 kilogram tersebut.

Dalam hal ini, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menetapkan RB, warga Desa Bintang Bener Kecamatan Ketambe sebagai tersangka dalam kasus ini.

RB merupakan Bos kepemilikan sabu seberat 1 kilogram tersebut.

Tersangka ditangkap dari Lapas Kelas 1 Medan di Tanjung Kusta Medan.

"Kita telah kembangkan dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terhadap tersangka RB sebagai "Bos" sabu seberat 1 kilogram.

Baca juga: Tabrakan KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan Renggut 4 Nyawa

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pemilik 15 Paket Sabu

Yang barang haram itu diamankan di Aceh Tenggara bersama empat tersangka oleh Kasat Intelkam dan Tim Opsnal Sat Intelkam.

Tersangka adalah seorang napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang ditahan di Lapas Kelas 1 Medan," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi SH dikutip TribunGayo.com, Senin (19/5/2025).

Menurut Iptu Yose Rizaldi, dalam pengembangan kasus ini, mereka bekerja keras selama beberapa hari di Aceh Tenggara hingga menyisir ke Medan.

Sehingga mereka menemukan Bos atau pemilik sabu seberat 1 kilogram yang memasok sabu untuk wilayah Aceh Tenggara.

"Kita telah amankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan Bos sabu dari Lapas Kelas 1 Medan.

Alhamdulillah, kasus pengembangan ini berhasil dan mereka komitmen memberantas peredaran narkoba di bumi sepakat segenap," demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar beserta Tim Opsnal Sat Intelkam di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara pada 22 April 2025. (*)

Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

Baca juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Alas Salim Pipit Agara, Hanyut Mandi Bersama Kakaknya

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 13,9 Kg Sabu dan 9,3 Kg Ganja dengan Cara Diblender

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Bos Sabu 1 Kilogram, Begini Kronologinya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved