Berita Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Pemilik Sabu 1 Kilogram
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya diamankan oleh Tim Opsnal Sat Intelkam Polres setempat, di Desa Lawe Desky Sabas, Babul Makmur pada 22 April 2025 lalu.
Kasat Narkoba Polres Agara, Iptu Yose Rizaldi menjelaskan, pengungkapan tersangka baru ini merupakan dari hasil pengembangan ke Medan, Sumatera Utara, untuk mendalami asal usul kepemilikan sabu 1 kilogram tersebut.
Dalam hal ini, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menetapkan RB, warga Desa Bintang Bener Kecamatan Ketambe sebagai tersangka dalam kasus ini.
RB merupakan Bos kepemilikan sabu seberat 1 kilogram tersebut.
Tersangka ditangkap dari Lapas Kelas 1 Medan di Tanjung Kusta Medan.
"Kita telah kembangkan dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terhadap tersangka RB sebagai "Bos" sabu seberat 1 kilogram.
Baca juga: Tabrakan KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan Renggut 4 Nyawa
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pemilik 15 Paket Sabu
Yang barang haram itu diamankan di Aceh Tenggara bersama empat tersangka oleh Kasat Intelkam dan Tim Opsnal Sat Intelkam.
Tersangka adalah seorang napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang ditahan di Lapas Kelas 1 Medan," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi SH dikutip TribunGayo.com, Senin (19/5/2025).
Menurut Iptu Yose Rizaldi, dalam pengembangan kasus ini, mereka bekerja keras selama beberapa hari di Aceh Tenggara hingga menyisir ke Medan.
Sehingga mereka menemukan Bos atau pemilik sabu seberat 1 kilogram yang memasok sabu untuk wilayah Aceh Tenggara.
"Kita telah amankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan Bos sabu dari Lapas Kelas 1 Medan.
Alhamdulillah, kasus pengembangan ini berhasil dan mereka komitmen memberantas peredaran narkoba di bumi sepakat segenap," demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar beserta Tim Opsnal Sat Intelkam di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara pada 22 April 2025. (*)
Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Baca juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Alas Salim Pipit Agara, Hanyut Mandi Bersama Kakaknya
Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 13,9 Kg Sabu dan 9,3 Kg Ganja dengan Cara Diblender
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Bos Sabu 1 Kilogram, Begini Kronologinya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Tenggara
Sabu
pemilik sabu 1 kilogram
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Pemilik Sabu
Prohaba.co
Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.