Berita Abdya
Pria Ini Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali di Abdya, Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut
Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Pelaku memberikan uang tutup mulut itu sembari mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Korban ini berani main ke rumah tersangka karena masih ada hubungan keluarga," ucapnya.
Kejadian pelecehan pada Oktober 2024, papar Fakhrul, berawal saat korban ingin berangkat menuju rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan, tambahnya, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk sendirian di sebuah pondok di samping rumahnya.
Lalu, sambung Fakhrul, korban menghampiri pelaku.
Kemudian ia meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan disuruh duduk di samping ayun milik cucu pelaku.
Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang kosong.
“Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka celana, sedangkan dia mengganti pakaiannya dengan mengenakan sehelai handuk tanpa celana dalam,” beber Kasi Pidum.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring, setelah itu pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” jelasnya.
Setelah perbuatannya selesai, kata Fakhrul, pelaku langsung bangun dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu.
Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Baca juga: Anggota DPRK Abdya Minta Pelaku Pemerkosa Anak 14 Dihukum Berat
“Setelah itu, korban segera pulang ke rumah neneknya, lalu mandi dan pergi mengaji,” ujarnya.
Perbuatan ini terkuak, beber Fakhrul, setelah korban menawarkan uang kepada kedua temannya di tempat mengaji sebesar Rp 2.000.
Lalu, kedua temannya ini bertanya dari mana korban mendapatkan uang tersebut.
“Saat itu lah korban menyebutkan bahwa uang itu dari tersangka setelah ia dilecehkan.
pelecehan seksual
pelecehan anak di bawah umur
Bocah
Kasus Pencabulan
Polres Abdya
Kejari Abdya
anak di bawah umur
Abdya
Prohaba.co
| Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan |
|
|---|
| Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah |
|
|---|
| Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
|
|---|
| Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Abdya-menerima-pelimpahan-berkas-dan-tersangka-perkara-pelecehan-seksual-terhadap-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.