Berita Abdya

Pria Ini Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali di Abdya, Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut

Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELIMPAHAN BERKAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025). 

Korbanpun menceritakan semua kejadian itu kepada kedua temannya,” jelas Fakhrul.

Kemudian, sambungnya, kedua teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga korban.

Lalu tetangganya menceritakan kepada bibi korban terkait kejadian yang dialami keponakannya itu.

“Hingga akhirnya, korban membuka semua tentang perbuatan pelaku kepada dirinya,” papar dia. 

“Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, keluarga korban melaporkan pelaku kepada Polres Abdya,” kata Fakhrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. 

Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Melahirkan di Abdya, Pelaku Sudah 4 Kali Nikah, Terancam 200 Cambuk

Baca juga: Satu Rumah di Ujong Padang Manggeng Abdya Terbakar, Ketua DPRK Salurkan Bantuan Masa Panik

Baca juga: Satresnarkoba Polres Abdya Bekuk Pemuda Asal Manggeng Karena Kedapatan Simpan Ganja 4,80 Gram

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved