Berita Abdya

Pria Ini Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali di Abdya, Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut

Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELIMPAHAN BERKAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE –  Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Penyerahan berkas tersangka beserta barang bukti bertempat di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025).

Tersangka berinisial UH alias Bang Young (56), merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya

Sedangkan korban adalah bocah yang masih berusia 8 tahun, dan juga merupakan warga kabupaten setempat. 

Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH menyebutkan, tersangka sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. 

Aksi terakhir kalinya dilakukan pada awal Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah pelaku.

“Perbuatan ini sudah lima kali dilakukan pelaku.

Pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2024,” beber Fakhrul. 

“Semuanya dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah sedang kosong,” jelas dia.

Ia menyebutkan, jarak rumah korban dan tempat tinggal pelaku hanya puluhan meter. 

Diketahui, korban tinggal bersama nenek, bibi, serta suami bibinya.

“Ayah korban mengalami gangguan kejiwaan, dan ibu korban telah meninggal dunia,” ucap Fakhrul.

Baca juga: Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Pasien Remaja Lumpuh hingga Hamil, Kandungan Dipaksa Gugur

Pelaku ini, jelasnya, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. 

Pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu, kepada korban setelah melancarkan aksinya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved