Berita Abdya

Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Pasien Remaja Lumpuh hingga Hamil, Kandungan Dipaksa Gugur

Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF (68) diduga merudapaksa remaja perempuan lumpuh asal Banda Aceh hingga hamil. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DUKUN TERSANGKA RUDAPAKSA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF (68) diduga merudapaksa remaja perempuan lumpuh asal Banda Aceh hingga hamil. 

Bahkan kandungan korban yang sudah usia empat bulan turut digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan.

SF, pria yang berprofesi sebagai pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien berusia 15 Tahun yang mengalami lumpuh setengah badan.

Kasus itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kota Banda Aceh.

Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. 

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya.

Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Setiba di rumah dukun tersebut, kata Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh. 

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Setelah tiba Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal dirumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.

Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved