Berita Kriminal
Mahasiswa di Bandar Lampung Rudapaksa Anak SMP di Penginapan
Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial HJ (20) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Editor:
Muliadi Gani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
COKOK PELAKU RUDAPAKSA - Polresta Bandar Lampung cokok mahasiswa kampus swasta di Kota Tapis Berseri yang rudapaksa anak SMP.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana Asal Riau Nekat Curi Yamaha NMax Untuk Biaya Tesis
Baca juga: Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya
Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Digilir 16 Pria hingga Hamil, Pelaku Ada Guru dan Tukang Ojek
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Cokok Mahasiswa Kampus Swasta di Bandar Lampung karena Rudapaksa Anak SMP,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Terungkap, Motif Pembacokan Siswi SMK di Kepahiang oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.