Berita Kriminal
Mahasiswa di Bandar Lampung Rudapaksa Anak SMP di Penginapan
Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial HJ (20) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana Asal Riau Nekat Curi Yamaha NMax Untuk Biaya Tesis
Baca juga: Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya
Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Digilir 16 Pria hingga Hamil, Pelaku Ada Guru dan Tukang Ojek
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Cokok Mahasiswa Kampus Swasta di Bandar Lampung karena Rudapaksa Anak SMP,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Misteri Jenazah Perempuan dengan Boneka Pikachu di Bangkalan Terungkap, Anak Tiri Jadi Pelaku |
|
|---|
| Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar |
|
|---|
| Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin |
|
|---|
| Duel Maut di Pulau Kodingareng Makassar, Perselisihan Anak Berujung Tewasnya Seorang Ayah |
|
|---|
| Tiga Warga Lampung Tengah Jadi Tersangka Pengeroyokan Begal Motor Hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polresta-Bandar-Lampung-cokok-mahasiswa-di-Kota-Tapis-Berseri-yang-rudapaksa-anak-SMP.jpg)