Suami Bunuh Istri
Suami Bunuh Istri di Pidie Jaya Ditangkap di Tempat Persembunyian Kawasan Gampong Deah Pangwa
Pelarian suami yang tega membunuh istrinya di Pidie Jaya dipastikan berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi.
Editor:
Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES PIDIE JAYA
BERI KETERANGAN - Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, didampingi Wakapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan janda empat anak di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, di Mapolres setempat pada Sabtu (31/5/2025).
Kini, pelaku Supardi sudah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
'Supardi dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Pidie Jaya. (Serambinews.com/Idris Ismail)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Suami Bunuh Istri Ditangkap
Suami Kedua
postingan di media sosial
Cekcok
Cemburu
pembunuhan
postingan
medsos
TikTok
Gampong Deah Pangwa
Kecamatan Trienggadeng
Gampong Kuta Krueng
Kecamatan Bandar Dua
Pidie Jaya
Prohaba.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Suami Bunuh Istri
Suami di Pangkalpinang Bunuh Istri dan Anak, Pelaku Sempat Kabur dari Rumah Sebelum Ditangkap |
![]() |
---|
Cinta Segitiga Motif Suami Bunuh Istri di Agara, Korban Pergoki Pelaku Bercumbu dengan Selingkuhan |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Nando Bunuh Istri Lalu Mandikan Jenazahnya, Diawali Cekcok Soal Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.