Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Jaya Ditangkap di Tempat Persembunyian Kawasan Gampong Deah Pangwa 

Pelarian suami yang tega membunuh istrinya di Pidie Jaya dipastikan berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi.

Editor: Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES PIDIE JAYA
BERI KETERANGAN - Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, didampingi Wakapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan janda empat anak di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, di Mapolres setempat pada Sabtu (31/5/2025). 

Kini, pelaku Supardi sudah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

'Supardi dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Pidie Jaya. (Serambinews.com/Idris Ismail)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved