Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Jaya Ditangkap di Tempat Persembunyian Kawasan Gampong Deah Pangwa 

Pelarian suami yang tega membunuh istrinya di Pidie Jaya dipastikan berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi.

Editor: Jamaluddin
DOK HUMAS POLRES PIDIE JAYA
BERI KETERANGAN - Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, didampingi Wakapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan janda empat anak di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, di Mapolres setempat pada Sabtu (31/5/2025). 

Pelaku dicokok polisi di tempat persembuyiannya kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

PROHABA.CO, MEUREUDU - Pelarian suami yang tega membunuh istrinya di Pidie Jaya dipastikan berakhir.

Pasalnya, pelaku berhasil ditangkap polisi dalam waktu 24 jam setelah peristiwa iti terjadi.  

Pelaku bernama Supardi (54) dibekuk tim Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Pelaku dicokok polisi di tempat persembuyiannya kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Seperti diketahui, Supardi menghabisi nyawa istrinya Herawati (40) di rumah mereka kawasan Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, pada Rabu (28/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Dikutip dari Serambinews.com, Supardi yang merupakan suami kedua dari Herawati sudah mengarungi bahtera rumah tangga dengan korban selama dua tahun terakhir.  

Belakangan karena dipicu oleh rasa cemburu terhadap postingan di media sosial (medsos) hingga membuat pelaku kerap cekcok dengan korban dan akhirnya terjadilah pembunuhan terhadap Herawati yang sudah memiliki empat anak dari pernikahan sebelumnya.

“Hasil pengembangan, setelah 24 jam pelaku Supardi akhirnya dapat diringkus di tempat persembunyiannya kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya," sebut Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Sabtu (31/5/2025).

Pada kesempatan itu, Kapolres Pidie Jaya didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi SH, Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH, dan Kasi Humas, Ipda Mustafa SH. 

Menurut AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, peristiwa yang merenggut nyawa Herawati bermula dari perang mulut atau cekcok yang dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban karena Herawati kerap melakukan postingan di platform medsos TikTok.

Puncak dari perang mulut itu dilampiaskan pelaku pada Rabu (28/5/2025) dini hari dengan melilitkan kain sarung ke leher korban hingga istrinya keduanya itu meninggal dunia. 

Kapolres menjelaskan, seorang saksi yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar sempat mendobrak pintu dan menemukan korban sudah tidak bergerak, sementara pelaku masih berada di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.

Mendapat laporan dari pihak keluarga, di tengah keheningan malam itu personel Polsek Bandar Dua bersama tim Satreskrim Polres Pidie Jaya langsung begegas ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Pidie Jaya

Selanjutnya, jasad korban langsung dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk keperluan autopsi.

Kini, pelaku Supardi sudah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

'Supardi dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Pidie Jaya. (Serambinews.com/Idris Ismail)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved