Berita Aceh Jaya
Terungkap! 5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu Saat Razia Rutin, Pemasok Dibekuk di Banda Aceh
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap lima
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
PROHABA.CO, CALANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap lima narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas III Calang di dalam lingkungan lapas itu, Selasa (27/5/2025).
Dalam razia tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas.
Lapas ini berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang.
Bahwa ada temuan barang bukti sabu dalam razia rutin yang dilakukan di dalam lingkungan lapas itu, Selasa (27/5/2025)
“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Darli, Minggu, (8/6/2025).
Baca juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar, Kini Diamankan Polres Pijay
Identitas para tersangka adalah sebagai berikut, ZM (37), narapidana kasus narkotika, M (33), narapidana kasus pencurian, IW (24), narapidana kasus pencurian, B (36), narapidana kasus narkotika, dan T (41), narapidana kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu).
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh.
Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, RM berhasil diamankan di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh
Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone android.
Aceh Jaya
kasus sabu
5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu
Lapas Calang
Narkotika
Polres Aceh Jaya
Prohaba.co
Mobil Minibus Terbakar di Aceh Jaya, BPBK Kerahkan Damkar Padamkan Api |
![]() |
---|
Pemuda Aceh Jaya Ditemukan Meninggal tak Wajar di Dapur Rumahnya |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Program Sawit, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Empat Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pria Asal Singkil, Minta Sumbangan Atas Nama Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.