Berita Aceh Jaya

Terungkap! 5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu Saat Razia Rutin, Pemasok Dibekuk di Banda Aceh

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap lima

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
NAPI NYABU DI LAPAS - Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang. Lapas ini berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

PROHABA.CO, CALANG -  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap lima narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas III Calang di dalam lingkungan lapas itu, Selasa (27/5/2025).

Dalam razia tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas. 

Lapas ini berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang.

Bahwa ada temuan barang bukti sabu dalam razia rutin yang dilakukan di dalam lingkungan lapas itu, Selasa (27/5/2025)

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Darli, Minggu, (8/6/2025).

Baca juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar, Kini Diamankan Polres Pijay 

Identitas para tersangka adalah sebagai berikut, ZM (37), narapidana kasus narkotika, M (33), narapidana kasus pencurian, IW (24), narapidana kasus pencurian, B (36), narapidana kasus narkotika, dan T (41), narapidana kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu).

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM. 

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh. 

Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, RM berhasil diamankan di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh 

Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone android.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved