Berita Aceh Jaya
Empat Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Jaya
Empat orang terpidana kasus judi online atau judol menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya
Hukuman cambuk ini merupakan bentuk eksekusi dari putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
PROHABA.CO, ACEH JAYA - Empat orang terpidana kasus judi online atau judol menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Senin (4/8/2025).
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Hukuman dijatuhkan setelah keempat pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjudian secara daring atau lebih dikenal dengan istilah judol.
Mereka masing-masing menerima hukuman antara 9 hingga 12 kali cambukan, setelah sebelumnya menjalani masa penahanan.
Hukuman cambuk ini merupakan bentuk eksekusi dari putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, M. Anggidigdo, menjelaskan bahwa proses pelaksanaan cambuk telah mengikuti prosedur dan mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalani oleh para terpidana.
“Setelah vonis dijatuhkan dan inkrah, kami langsung melaksanakan eksekusi cambuk terhadap para pelaku,” kata Anggidigdo.
Eksekusi tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Jaya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Kajari Aceh Jaya juga menyebutkan bahwa tren pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga awal Agustus 2025, pihak Kejari masih menangani tiga perkara jinayat yang saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.(*)
Baca juga: Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa
Baca juga: Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik
Baca juga: Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pria Asal Singkil, Minta Sumbangan Atas Nama Dayah |
![]() |
---|
Jembatan Rusak Parah, Pelajar di Aceh Jaya Terancam Jatuh |
![]() |
---|
Seorang Nelayan di Aceh Jaya Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Sepi |
![]() |
---|
Dua Warga Aceh Jaya Tenggelam di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pasutri Terlibat Kecelakaan di Aceh Jaya, Suami Meninggal Sang Istri Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.