Berita Aceh Jaya

Empat Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Jaya

Empat orang terpidana kasus judi online atau judol menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/RISKI BINTANG
HUKUM CAMBUK - Seorang pelanggar Qanun Jinayat dihukum cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Senin (4/8/2025) 

Hukuman cambuk ini merupakan bentuk eksekusi dari putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

PROHABA.CO, ACEH JAYA - Empat orang terpidana kasus judi online atau judol menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Senin (4/8/2025). 

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Hukuman dijatuhkan setelah keempat pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perjudian secara daring atau lebih dikenal dengan istilah judol.

Mereka masing-masing menerima hukuman antara 9 hingga 12 kali cambukan, setelah sebelumnya menjalani masa penahanan.

Hukuman cambuk ini merupakan bentuk eksekusi dari putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, M. Anggidigdo, menjelaskan bahwa proses pelaksanaan cambuk telah mengikuti prosedur dan mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalani oleh para terpidana.

“Setelah vonis dijatuhkan dan inkrah, kami langsung melaksanakan eksekusi cambuk terhadap para pelaku,” kata Anggidigdo.

Eksekusi tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Jaya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Kajari Aceh Jaya juga menyebutkan bahwa tren pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga awal Agustus 2025, pihak Kejari masih menangani tiga perkara jinayat yang saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.(*)

Baca juga: Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa

Baca juga: Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik

Baca juga: Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved