Berita Kriminal
Bejat! Seorang Pria Beristri Asal Mojosongo Boyolali Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil
Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang pria beristri inisial DPA (23), asal Desa Manggis,
PROHABA.CO, BOYOLALI - Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang pria beristri inisial DPA (23), asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali diduga tega mencabuli bocah berusia 12 tahun hingga hamil 6 bulan.
Pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi pelampiasan nafsu bejatnya itu.
Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya terhadap dengan mencabuli korban inisial EFA, bocah perempuan asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pencabulan itu dilakukan DPA terhadap korban terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
“Bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.
“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).
Pelaku berjanji akan bertanggung jawab ketika mengajak korban berhubungan badan, mengetahui korban hamil, DPA enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melapor ke Polres Boyolali.
Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Jaya Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Sepi
Baca juga: Olla Ramlan Dituding Pacaran dengan Teuku Ryan, Akui Sudah Jalan 4 Bulan Jalin Hubungan
“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.
Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban EFA.
BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan.
“Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan,” terangnya.
Dia berdalih tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.
Apalagi, sepengetahuan BPA, orang yang mendaftar di aplikasi dewasa ini chat harus berusia minimal 17 tahun.
“Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya,” bapak 3 anak tersebut.
Sebelumnya BPA juga sempat melakukan hal serupa kepada perempuan berumur 21 tahun, namun sudah diselesaikan dengan kekeluargaan.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Baca juga: Pria Beristri di Gowa Kepergok Rekam Tetangga sedang Ganti Pakaian, Ibu Mertua Juga Jadi Korban
Baca juga: Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS, KTP dan Ijazah UGM Pun Dipalsukan
Baca juga: Pria Beristri di Langsa Pasok Wanita Muda ke Rumah Kontrakan, Sudah ‘Berlayar’ Sebelum Digerebek
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bejatnya Pria Beristri di Manggis Boyolali, Setubuhi Bocah 12 Tahun, Kini Hamil 6 Bulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap, Tipu Korban Rp 310 Juta dan Bawa Senjata Api |
|
|---|
| Modus Gandakan Uang, Dukun di Lampung Selatan Cabuli 5 Korban, Ada Ibu dan Anak |
|
|---|
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pria-beristri-asal-Desa-Manggis-Kecamatan-Mojosongo-nekat-mencabuli-bocah-12-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.