Eksekusi Cambuk
Enam Terpidana Maisir dan Zina di Lhokseumawe Dicambuk, Ini Kasus dan Hukuman Masing-Masing Mereka
Enam pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe menjalani eksekusi cambuk pada Rabu (9/7/2025) siang.
Banyaknya uqubat cambuk untuk masing-masing terpidana antara 3 hingga 100 kali. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Enam pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe menjalani eksekusi cambuk pada Rabu (9/7/2025) siang.
Mereka yang dicambuk itu merupakan terpidana kasus maisir atau judi dan zina.
Banyaknya uqubat cambuk untuk masing-masing terpidana antara 3 hingga 100 kali.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Adapun terpidana yang dicambuk tersebut terdiri atas dua orang terpidana jarimah maisir dan empat orang terpidana jarimah zina.
Eksekusi cambuk yang terbuka untuk umum itu dilaksanakan di halaman Mako Satpol PP dan WH Lhokseumawe, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Seperti biasa, satu per satu terpidana dibawa ke panggung eksekusi.
Lalu dibacakan hasil putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tentang hukuman terhadap masing-masing terpidana.
Setelah itu, langsung dilakukan eksekusi cambuk satu persatu terpidana sesuai dengan jumlah uqubat yang diputuskan Mahkamah Syar’iyah.
"Semua tahapan eksekusi cambuk berjalan lancar," ujar Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir SHI MH, didampingi Kasi Intel, Thery Gutama SH MH, dikutip dari Serambinews.com.
Adapun enam terpidana yang dieksekusi cambuk adalah sebagai berikut: N yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan jarimah maisir hingga dijatuhi uqubat cambuk sembilan kali.
Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka N dicambuk tiga kali.
Lalu, DS yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan jarimah maisir hingga dijatuhi uqubat cambuk sembilan kali.
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.