Eksekusi Cambuk

Enam Terpidana Maisir dan Zina di Lhokseumawe Dicambuk, Ini Kasus dan Hukuman Masing-Masing Mereka

Enam pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe menjalani eksekusi cambuk pada Rabu (9/7/2025) siang.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
EKSEKUSI CAMBUK - JPU Kejari Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , di halaman Mako Satpol PP dan WH setempat pada Rabu (9/7/2025) siang. 

Banyaknya uqubat cambuk untuk masing-masing terpidana antara 3 hingga 100 kali. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.   

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Enam pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe menjalani eksekusi cambuk pada Rabu (9/7/2025) siang.

Mereka yang dicambuk itu merupakan terpidana kasus maisir atau judi dan zina.

Banyaknya uqubat cambuk untuk masing-masing terpidana antara 3 hingga 100 kali.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.   

Eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Adapun terpidana yang dicambuk tersebut terdiri atas dua orang terpidana jarimah maisir dan empat orang terpidana jarimah zina.

Eksekusi cambuk yang terbuka untuk umum itu dilaksanakan di halaman Mako Satpol PP dan WH Lhokseumawe, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Seperti biasa, satu per satu terpidana dibawa ke panggung eksekusi. 

Lalu dibacakan hasil putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tentang hukuman terhadap masing-masing terpidana

Setelah itu, langsung dilakukan eksekusi cambuk satu persatu terpidana sesuai dengan jumlah uqubat yang diputuskan Mahkamah Syar’iyah. 

"Semua tahapan eksekusi cambuk berjalan lancar," ujar Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir SHI MH, didampingi Kasi Intel, Thery Gutama SH MH, dikutip dari Serambinews.com.

Adapun enam terpidana yang dieksekusi cambuk adalah sebagai berikut:  N yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan jarimah maisir hingga dijatuhi uqubat cambuk sembilan kali. 

Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka N dicambuk tiga kali.

Lalu, DS yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan jarimah maisir hingga dijatuhi uqubat cambuk sembilan kali.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved